Polisi Ringkus Pemalsu Dokumen
INDRAMAYU - Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemalsu surat-surat penting dan dokumen negara. Keduanya tertangkap tangan memalsukan surat-surat penting dan dokumen negara, seperti ijazah, kartu keluarga dan KTP, SIM, hingga SIUP. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik. Polisi akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya. Saat dikonfirmasi Radar, Rabu (23/4), Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Perdana Putera menyebutkan kedua pelaku berinisial Sup (26), warga Desa Plumbon Kecamatan Indramayu dan Mah (36) warga Desa Tegalurung Kecamatan Balongan. Kedua pelaku pemalsuan itu diamankan setelah petugas kepolisian menerima laporan dari korbannya. Trisda Dwijono, warga Kecamatan Indramayu yang merupakan korban merasakan ada kejanggalan pada SIM yang diperolehnya. Keraguan keaslian SIM yang diterimanya baru diketahui saat korban membandingkan dengan SIM lainnya. “Dari penuturan pelaku, tercatat telah mengeluarkan sebanyak 35 SIM, 51 KTP, 11 ijazah sekolah dasar dan menengah, serta 34 lembar KK. Barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah komputer bersama perangkat pencetak dan alat pemotong kertas,” terangnya. Korban yang meragukan SIM itu kemudian mengecek keasliannya ke bagian penerbitan SIM. Saat dilakukan pengecekan, baru diketahui bila SIM yang dimiliki korban memang terdaftar namun atas nama orang lain. Mengetahui SIM palsu, korban kemudian melaporkan tersangka ke petugas kepolisian. Polisi yang berbekal keterangan korban, kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku dengan dibantu seorang rekannya telah melakukan pemalsuan surat-surat penting dan dokumen negara. Berbekal alat bukti yang cukup, kedua pelaku kemudian diringkus di kediamannya masing-masing. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku menuturkan bila aktivitas melanggar hukum itu telah dilakukan selama tiga tahun. Di hadapan penyidik, pelaku juga mengakui segala perbuatannya. Pelaku terancam hukuman pidana dan dijerat dengan pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, tentang administrasi kependudukan juncto pasal 263, 264, 266 dan 378 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai pemalsuan dokumen negara dan surat-surat penting lainnya,” imbau Kasat Reskrim. (cip)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: