Bupati Siap jadi Saksi
Pada Pernikahan Warga Ahmadiyah JALAKSANA – Rencana salat jumat di Masjid Annur Manis Lor yang akan dilaksanakan komponen muslim Kuningan rupanya batal. Sampai pukul 12.00, Jumat kemarin (1/4) tidak terlihat adanya aktivitas komponen muslim di Desa Manis Lor Kecamatan Jalaksana. Justru berhembus kabar bahwa Bupati H Aang Hamid Suganda yang akan mendatangi Desa Manis Lor. Pantauan Radar menjelang salat jumat, warga Manis Lor menjalankan aktivitas seperti biasanya. Warga Ahmadiyah menunaikan salat jumat di Masjid Annur sebelah Barat, sedangkan warga non-Ahmadiyah di Masjid Al Huda yang terletak di alun-alun desa. Namun terlihat sejumlah aparat berjaga-jaga. Muncul kabar susulan bahwa Bupati H Aang Hamid Suganda akan berkunjung ke Desa Manis Lor bada jumat. Kedatangan orang nomor satu di Kota Kuda itu hanya untuk silaturahmi sekaligus menyampaikan informasi tentang Pergub 12/2011 tentang larangan aktivitas Ahmadiyah. Silaturahmi berlangsung pukul 14.00 di Aula Desa Manis Lor. Sedikitnya 300 warga Manis Lor menghadirinya. Termasuk Kades Yusuf Ahmadi, tokoh Ahmadiyah Manis Lor, Kulman Trisna Prawira dan beberapa elemen desa. Sedangan Bupati Aang ditemani Asda II Drs H Yayan Sofyan MM, Staf Ahli Bupati Bidang Kesra H Jatnika SH MPd, Ketua IPHI H Encu Sukat, Kabag Kesra Drs Dedi Wangsa, dan Camat Jalaksana. Dalam kesempatan itu Aang mengatakan, bahwa Manis Lor dianggap spesial baginya. Sebab, dalam menyelesaikan permasalahan Ahmadiyah, pihaknya yang langsung terjun menangani. Dia bertekad akan terus mendekati warga Manis Lor secara emosional. ”Saya sudah merasa teu asa-asa dengan warga Manis Lor. Saya ke sini tidak terpaksa melainkan justru saya merasa tersentuh,” ucapnya di atas podium di hadapan ratusan warga Manis Lor. Aang juga merasa prihatin mendengar warga Ahmadiyah yang menikah di luar Manis Lor. Mereka tidak mendapatkan perlakuan yang sama dengan umat Islam lainnya di KUA. Pihaknya berjanji akan memperjuangkannya, asalkan sesuai dengan aturan. ”Bila perlu saya siap jadi saksi pada pernikahan warga Ahmadiyah kalau aturan-aturannya ditaati,” tegasnya. Aturan yang dia maksud, adalah rukun Islam dan berbagai aturan perundang-undangan lainnya. Hal itu sempat diperjelas olehnya setelah turun dari podium. Aang menilai perlu ada pendekatan emosional kepada warga Manis Lor. Baginya, tidak bisa dilakukan secara saklek. Dengan cara itu pihaknya berharap mereka akan memahami dan menerima arti dari Pergub. ”Memang saya agak cape, tapi tidak apa-apa yang penting pergub sukses. Dan saya optimis pergub bisa berjalan dengan baik,” ucap Aang saat diwawancara sejumlah wartawan. Selain soal pernikahan, Aang juga bertekad untuk mencari jalan keluar agar warga Ahmadiyah bisa berangkat haji. Baginya, persoalan Ahmadiyah menjadi PR yang perlu diselesaikan. Dalam penyelesaiannya ia akan membuka diri kepada warga Manis Lor. Bahkan nomor HP pribadinya akan diberikan kepada Kades Manislor. ”Jangan ragu-ragu. Kalau ada apa-apa hubungi saya. Saya akan beri nomor hp saya ke pak kuwu. Kedepan juga saya ingin jalan-jalan ke kampung-kampung Manis Lor penataan pembangunannya seperti apa,” janjinya. Staf ahli bupati, H Jatnika SH MPd di atas podium tidak menyampaikan isi dari pergub. Secara singkat dia hanya menegaskan tentang makna hukum mengingat pergub adalah produk hukum. Dijelaskan, hukum merupakan aturan yang bersifat mengikat dan mengandung sanksi bagi para pelanggarnya. Sesepuh Ahmadiyah di Manis Lor, Kulman ikut berbicara. Di dalam pembicaraannya terdapat sanjungan terhadap Aang. Baginya, dari 8 bupati yang pernah menjabat, hanya Bupati Aang yang berhasil. Bahkan, kata dia, Aang mampu menghapus mitos dengan terpilih dua kali. Untuk itu dirinya mendukung Aang nyalon Jabar I. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: