Daya Motor

Razia di Kawasan Kalijaga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Sita Sejumlah Botol Miras Tanpa Izin

Razia di Kawasan Kalijaga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Sita Sejumlah Botol Miras Tanpa Izin

Personel Unit 1 Satresnarkoba Polres Cirebon Kota amankan puluhan botol miras tanpa izin dari sebuah warung yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jumat 8 Agustus 2025.-Satresnarkoba Polres Cirebon Kota-

CIREBON, RADARCIREBON.COM  - Satresnarkoba Polres Cirebon Kota menggelar razia minuman keras (miras) Jumat 8 Agustus 2025 sore.

Razia miras tersebut bertujuan menekan peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan ketertiban masyarakat.

Operasi dimulai pukul 17.30 WIB dengan menyasar sejumlah titik yang diduga menjual miras secara ilegal.

BACA JUGA:Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Hasil Operasi Gabungan Polresta Cirebon

BACA JUGA:Ratusan Botol Miras Disita Polisi Cirebon, Ada Ciu dan Arak Bali

BACA JUGA:Gercep, 211 Botol Miras Berhasil Disita Polisi di Pegambiran Cirebon

Personel Unit 1 Satresnarkoba diterjunkan untuk melakukan penindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Dari hasil operasi, petugas mendapati satu warung milik T di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, menyimpan dan menjual berbagai jenis miras tanpa izin.

Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari berbagai merk miras, di antaranya Singaraja, Anggur Orang Tua dan Kawa-Kawa Hijau. Seluruh barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi SH MAP menjelaskan, penindakan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk menekan peredaran miras di masyarakat.

BACA JUGA:Gelar Operasi Cipkon Jelang HUT RI, Polresta Cirebon Sita Ribuan Motol Miras

BACA JUGA:Gelar Razia, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Sita Puluhan Botol Miras di Lemahwungkuk

BACA JUGA:Dalam Sepekan, Polresta Cirebon Berhasil Sita 1.126 Botol Miras dan 331 Knalpot Bising

“Peredaran miras dapat memicu berbagai tindak kriminal dan gangguan ketertiban. Kami akan terus melakukan penindakan agar lingkungan tetap aman,” jelasnya.

Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi dan menjual miras tanpa izin.

Warga diminta segera melapor melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851 jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungannya.

Kegiatan operasi berjalan tertib dengan dukungan penuh dari masyarakat sekitar. Petugas memastikan seluruh barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan langkah ini, Polres Cirebon Kota menegaskan komitmennya untuk terus hadir menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas peredaran miras yang meresahkan warga. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait