Kemiskinan Penyebab Korupsi

Kemiskinan Penyebab Korupsi

SUMBER- Kompleks Pondok Pesantren (Pontren) Kampung Damai Kelurahan Perbutulan, Kecamatan Sumber, Kamis (7/4) menggelar diskusi publik KPK Watch yang bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri RI. Diskusi tersebut bertajuk “Korupsi dan Ketahanan Nasional” dengan pembicara perwakilan dari Kesbanglinmas Kabupaten Cirebon Samsuri SSos MM, Agus Alamsyah Bagian Hukum Pemkab Cirebon dan pimpinan Pontren Kampung Damai KH Noor Zein. Menurut ketua panitia, Halimah Noor Qy diskusi tersebut bertujuan untuk menyosialisasikan tindak kejahatan pidana korupsi Indonesia serta dampak dan kerugiannya. Samsuri SSos MM mengatakan konsep ketahan nasional adalah keseimbangan dan keserasian dalam kehidupan sosial melingkupi seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan falsafah bangsa, ideologi negara, konstitusi, dan wawasan nasional. Menurutnya, fenomena pendangkalan, dan erosi pemaknaan ketahanan nasional dalam kehidupan di masyarakat jangan didiamkan berlarut-larut dan perlu segera dibenahi melalui berbagai macam kegiatan, salah satunya melalui kegiatan seminar atau diskusi. “Dan dalam persoalan pemikiran Ahmadiyah juga harus diluruskan demi ketentraman kehidupan masyarakat Kabupaten Cirebon, karena hal demikian juga merupakan salah satu korupsi pemikiran,” paparnya. Sementara itu, Agus Alamsyah menuturkan bentuk korupsi sangat banyak salah satu contohnya mengambil atau menyerobot hak orang lain pun bisa dikatakan korupsi. “Sebenarnya penyebab dari orang korupsi adalah karena kemiskinan yang membelenggu baik itu miskin harta, miskin hati, dan miskin iman serta kerakusan dan keserakahan. Oleh karenanya adanya ketahanan sosial masyarakat seperti mempunyai kemampuan untuk mengendalikan konflik yang merupakan modal dalam membina persatuan,” tuturnya. KH Noor Zein menambahkan, tindak pidana korupsi masih sering terjadi perbedaan penafsiran baik antara aparat penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim) maupun dengan pejabat daerah. Hal tersebut merupakan persoalan yang perlu dikaji kembali, sehingga dapat diformulasikan model penegakan hukum di daerah agar lebih efesien dan efektif. (via/opl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: