Kejaksaan Panggil Matan Walikota Cirebon dan Anggota DPRD, Kasus Gedung Setda atau Kredit Macet?
Terlihat mobil milik sejumlah anggota DPRD terparkir di halaman Kejari Kota Cirebon, Senin, 1 September 2025.-Abdullah-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon panggil mantan Walikota Cirebon, Nashrudin Azis dan sejumlah anggota DPRD, Senin, 1 September 2025.
Salah seorang sumber internal yang berhasil dikonfirmasi oleh wartawan Radar Cirebon menyebutkan sejumlah pihak telah dimintai keterangan, kemarin.
Pihak yang diperiksa kejaksaan itu antara lain, mantan Walikota Cirebon Nashrudin Azis serta dua orang anggota DPRD Kota Cirebon yang masih aktif.
Mereka adalah M Handarujati Kalamullah atau Andru dan Agung Supirno.
BACA JUGA:Kasus Narkoba, FJ Pemuda Asal Pabedilan Ditangkap Polisi di Kota Cirebon, Bawa Barang Berbagai Jenis
Selain itu, kejaksaan juga memeriksa dua mantan anggota DPRD Kota Cirebon yaitu, dr Doddy Ariyanto dan Dani Mardani.
Sumber yang enggan disebutkan namanya itu membenarkan bahwa para pihak tersebut telah diperiksa.
Namun demikian, dia belum tahu pasti pemeriksaan tersebut terkait kasus yang mana.
Kemungkinannya ada dua kasus, yakni terkait kasus Gedung Setda atau kasus kredit macet Perumda Bank Cirebon.
Tidak hanya itu, wartawan Radar Cirebon juga mengkonfirmasi Slamet Haryadi, Kasi Intel Kejari Kota Cirebon.
Slamet mengakui bahwa penyidik kejaksaan telah memanggil mantan walikota.
“Iya betul mantan walikota hari ini (kemarin, red) datang untuk memenuhi pemanggilan penyidik,” kata Slamet.
Slamet juga membenarkan bahwa kejaksaan telah memanggil dua anggota DPRD yang masih aktif dan dua mantan anggota DPRD.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

