Curiga Ada yang Lobi Kemendagri
**Untuk Memuluskan Revisi Perda Mihol KEJAKSAN– Wacana revisi Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol (Mihol) di Kota Cirebon ditengarai digerakkan pihak-pihak tertentu. Tak hanya di daerah, pihak-pihak ini diduga sudah melakukan lobi hingga Jakarta, yakni melakukan lobi ke kementerian dalam negeri (kemendagri). Kemendagri sendiri sudah mengirimkan surat bernomor 188.34/1008/SJ pada 24 Februari 2014. Inti suratnya, meminta wali kota untuk mengubah perda itu dengan dalih bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Mihol. Kabag Hukum Pemkot Cirebon Yuyun Sriwahyuni SH merasa janggal dengan kenyataan itu. Saat berkoordinasi dengan kota/kabupaten lain yang memiliki aturan perda mihol hingga nol persen, sambung Yuyun, daerah-daerah itu tidak dikirimi surat permintaan untuk mengubah perda tersebut. “Sebagai contoh, saya sudah hubungi Kabag Hukum Pemkot Sukabumi. Hingga saat ini tidak ada surat dari kemendagri. Perda larangan mihil nol persen di sana (Sukabumi, red) berjalan dengan lancar,” terangnya, Senin (28/4). Atas informasi itu, Yuyun memiliki banyak pertanyaan untuk kemendagri. Sebab, secara logika sederhana, antara Kota Cirebon dengan daerah lain sama-sama di bawah koordinasi kemendagri. Daerah lain juga memiliki perda larangan mihol hingga nol persen. “Jadi ada apa dengan kemendagri?” tanyanya heran. Bahkan, Pemkot Sukabumi berniat mengadakan studi banding ke Kota Cirebon kaitan perda tersebut. Dengan obyek hukum sama, subyek sama, namun ada perlakuan berbeda. Meskipun demikian, sambung Yuyun, ada tidaknya perubahan dikembalikan kepada kebijakan pimpinan. Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun Radar, ada penjelasan dari internal kemendagri tentang alasan hanya Kota Cirebon yang dikirimi surat agar mengubah perda larangan mihil nol persen menjadi boleh untuk tempat tertentu. Menurut sumber Radar, ada orang yang bolak- balik mengunjungi kemendagri untuk tujuan mengubah perda mihol yang sudah dimiliki Pemkot Cirebon. Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Cirebon Cecep Suhardiman SH MH menegaskan, perda pelarangan mihol di Kota Cirebon harus dipertahankan. Meskipun ada surat klarifikasi dari kemendagri agar Pemkot Cirebon merevisi perda tersebut, hal itu tidak perlu dilakukan. Politisi Demokrat itu menjelaskan, perda pelarangan mihol milik Kota Cirebon sudah teruji dalam yudisial review atau peninjauan kembali yang diajukan asosiasi hiburan malam dan hotel di Kota Cirebon pada tahun 2013 lalu. Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) menolak yudisial review dan menyatakan perda pelarangan mihol di Kota Cirebon tetap berlaku. Saat itu, kata Cecep, para pengusaha menganggap Perda 4 tahun 2013 bertentangan dengan Keppres Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengaturan dan Pengendalian Mihol. “Itu menunjukan perda kita kuat dan sesuai harapan masyarakat,” tukasnya. Jika sekarang cantolan hukumnya Perpres Nomor 74 tahun 2013, hal itu sama saja kekuatan hukum dan isi pasal per pasalnya dengan Keppres Nomor 3 tahun 1997 yang dikalahkan Perda 4 tahun 2013 milik pemkot. Cecep berharap semua pihak menjunjung tinggi dan mewujudkan Cirebon sebagai kota wali. Karena itu, dia berpendapat agar perda pelarangan mihol di Kota Cirebon dapat terus dipertahankan dan tidak perlu direvisi kembali. “Saya mengajak DPRD dan wali kota ke kemendagri. Kita berdiskusi di sana. Saya siap ikut dan menjelaskan,” ucapnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: