8 Kasus Narkoba Diungkap Polres Kuningan, 11 Tersangka Ditangkap, 2 dari Aceh
Tersangka kasus narkoba mengacungkan dua jari usai konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis, 4 September 2025.-Andre Mahardika-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Satres Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap 8 kasus penyalahgunaan Narkoba.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kuningan, hari ini, Kamis, 4 September 2025.
8 kasus narkoba yang berhasil diungkap antara lain penyalahgunaan narkoba jenis sabu, peredaran psikotropika dan obat keras terbatas.
Kasus terbanyak ada di wilayah Kecamatan Kuningan yakni sebanyak 3 kasus yang terungkap.
BACA JUGA:Dibakar dan Dijarah, DPRD Kabupaten Cirebon Alami Kerugian Rp10 Miliar
BACA JUGA:Danramil 0614-01/Kesambi Hadiri Rapat Koordinasi Forkopimcam Kecamatan Kesambi
Sedangkan sisanya masing-masing satu kasus di Kecamatan Cilimus, Kecamatan Cigandamekar, Kecamatan Sindangagung, Kecamatan Lebakwangi dan Kecamatan Ciniru.
Total ada 11 tersangka yang berhasil dibekuk oleh jajaran Satres Narkoba Polres Kuningan.
Empat orang di antaranya masih berstatus mahasiswa.
Antara lain tersangka inisial N (25) asal Sidamulya, Kabupaten Cirebon dan M (21) asal Cigintung, Kabupaten Kuningan.
BACA JUGA:Polisi Pulangkan Puluhan Pelajar yang Ikut Demo di Indramayu
BACA JUGA:Harga Tiket Masuk Terasering Panyaweuyan Majalengka, Pesona Alam yang Memukau
Ada juga tersangka asal Kabupaten Bireun, Aceh yakni inisial I (28) dan IM (25).
Saat konferensi pers selesai, salah satu tersangka berhasil mencuri perhatian wartawan yang sedang meliput.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


