4 Libur Kejepit, Cuti PNS Diperketat

4 Libur Kejepit, Cuti PNS Diperketat

LIBUR NASIONAL BULAN MEI -1 Mei Hari Buruh Internasional -15 Mei Hari Raya Waisak -27 Mei Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW -29 Mei Kenaikan Isa Al Masih KEJAKSAN– Memasuki bulan Mei 2014, banyak tanggal merah libur nasional. Setidaknya, ada empat hari besar nasional yang berhimpitan. Dengan istilah umum, banyak hari kejepit. Atas hal itu, Sekda Kota Cirebon Drs Asep Dedi MSi akan memperketat dan selektif terhadap ajuan cuti PNS. Asep Dedi meminta PNS tetap menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan. “Kami menekankan kepada PNS untuk mengoptimalkan kinerja. Jangan terganggu adanya hari libur atau istilah hari kejepit,” terangnya kepada Radar, Senin (28/4). Mengantisipasi bolos kerja dan cuti PNS menjelang hari kejepit itu, sekda akan memberikan instruksi dan surat edaran kepada seluruh kepala SKPD agar memantau kehadiran stafnya. Bahkan, untuk BK-Diklat Kota Cirebon, sekda menginstruksikan agar memasuki Mei nanti dikhususkan memantau kondisi SKPD dalam hal kehadiran pegawai. “Kami akan menerapkan finger print (absen elektronik) agar tidak bisa dibohongi,” tukasnya. Begitu pula untuk ajuan cuti pegawai. Asep Dedi akan memperketat dan selektif. Jika alasannya terkesan mengada-ada, otomatis cuti akan ditolak. Jika PNS melanggar dan tidak hadir tanpa alasan jelas di hari yang disebut kejepit itu, dia memastikan akan ada sanksi tegas sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Pemkot Cirebon, Dalhari SH menjelaskan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara telah mengirimkan surat edaran Nomor 13 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014, Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM membuat surat edaran sejak Desember 2013 lalu. surat edaran bernomor 061.2/050-Ortala itu berisi tanggal libur nasional dan cuti bersama. “Di luar yang ditentukan, tetap harus bekerja. Tidak ada hari kejepit,” terangnya. Cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan PNS. Dalhari menjelaskan, ada pengecualian bagi SKPD yang memberlakukan enam hari kerja. Jika hari Sabtu diapit antara hari libur nasional maupun cuti bersama (Jumat) dengan hari minggu, maka hari Sabtu ditetapkan menjadi libur biasa. Sedangkan, jam kerja yang hilang diganti dengan jam kerja pada hari kerja efektif minggu berikutnya dalam rangka memenuhi jam kerja efektif dalam seminggu 37,5 jam. Selain itu, lanjutnya, SKPD yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan luas, pimpinan SKPD yang bersangkutan mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional atau cuti bersama itu. “Tujuannya agar pemberian layanan kepada masyarakat tetap berjalan,” terangnya. SKPD yang dimaksud seperti rumah sakit, puskesmas, PDAM, pemadam kebakaran, Satpol PP dan dishubinkom. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: