Pemda Wajib Lapor Dana Tunjangan Profesi Guru
JAKARTA - April lalu, pemerintah baru saja mengguyurkan dana triliunan rupiah untuk tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD). Kini, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan sudah mewanti-wanti pemerintah daerah (pemda) untuk segera melaporkan realisasi pembayaran tunjangan profesi guru. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, pemda wajib melaporkan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai bagian dari proses evaluasi. “Jika pemda tidak melaporkan, maka akan dikenai sanksi penundaan penyaluran tunjangan profesi guru Triwulan II tahun anggaran 2015,” ujarnya Rabu (30/4). Menurut Yudi, laporan realisasi pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, serta Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal, dan Informal, lalu kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kemendikbud. “Laporan harus disampaikan secara semesteran,” katanya. Yudi menambahkan, tunjangan profesi guru tersebut dibayarkan kepada guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan. Total alokasi anggaran tahun ini mencapai Rp56,13 triliun. “Angka itu termasuk kurang bayar tunjangan profesi guru tahun 2010 - 2013 serta sisa dana yang masih terdapat di rekening kas umum daerah,” ucapnya. Yudi menyebut, pembayaran dilakukan dalam empat tahap. Untuk tunjangan triwulan I yang dicairkan pada April 2014, nilainya mencapai Rp12,75 triliun. Lalu, tunjangan triwulan II yang dicairkan pada Juli 2014 sebesar Rp14,44 triliun. Kemudian, tunjangan triwulan III yang dicairkan Oktober 2014 senilai Rp14,46 triliun, dan tunjangan triwulan IV yang dicairkan Desember 2014 senilai Rp14,47 triliun. Sebelumnya, Mendikbud M Nuh mengatakan, pemerintah pusat melalui Kemendikbud, Kemendagri, dan Kemenkeu akan mengawal penyaluran tunjangan profesi guru di daerah. “Kami akan memastikan agar penyalurannya berjalan baik dan lancar,” ujarnya. Menurut Nuh, jika ada pemda yang tidak mencairkan tunjangan guru, sementara semua elemen pencairan tunjangan telah terpenuhi, maka Kemendikbud akan melaporkannya ke aparat penegak hukum. “Ini penting agar para guru bisa mendapatkan haknya tepat waktu,” katanya. (owi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: