Daya Motor

Dua Personel Polres Cirebon Kota Dikenakan Sanksi Patsus, Begini Kasusnya

Dua Personel Polres Cirebon Kota Dikenakan Sanksi Patsus, Begini Kasusnya

Kuasa Hukum NSA Agus Prayoga saat bertemu dengan Kanit Propam Polres Cirebon Kota AKBP Sukirno di Mapolres Cirebon Kota.-Dokumen Pribadi -

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Dua anggota kepolisian dari Polres Cirebon Kota, Bripka S dan Briptu YK masing-masing dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari dan 30 hari. 

Keduanya dikenakan sanksi patsus usai mengikuti sidang etik di Polres Cirebon Kota setelah diduga melakukan penganiayaan serta pemerasan terhadap seorang tahanan berinisial NSA pada 2024 lalu.

Kuasa Hukum NSA, Agus Prayoga mengatakan, keduanya terbukti melakukan perbuatan tercela dalam sidang etik yang digelar di Polres Cirebon Kota.

BACA JUGA:Gelar Operasi Miras, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Sita Puluhan Botol

BACA JUGA:Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Inilah Harapan Kepala Satlantas Polres Cirebon Kota

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Sijago Merah Melahap Dua Bangunan di Kemantren Cirebon

"Saksi-saksi tidak hadir karena kasus ini sudah terlalu lama, yakni pada 2024 lalu. Saksi di sel (saat di dalam ruang tahanan, red) Polres Cirebon Kota yang diduga ikut menyaksikan penganiayaan juga sudah keluar," katanya.

Meski kasus tersebut terjadi sudah cukup lama, Agus menyebutkan, pihaknya mengapreasi jajaran Propam Polres Cirebon Kota yang tetap menjalankan sidang etik tersebut.

"Kami apreasiasi, termasuk sanksi patsus tersebut. Artinya, Polres Cirebon Kota tetap profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya," sebutnya.

Dijelaskan Agus, dugaan pemerasan dilakukan saat NSA (kliennya) ditahan, penganiayaan juga diduga dilakukan saat NSA ditahan di sel Polres Cirebon Kota.

"Sidang etik ini adalah pembelajaran bagi semua, agar jangan pernah berurusan dengan hukum, penegak hukum juga jangan sampai melanggar hukum."

BACA JUGA:Pelaku Tabrak Diri Berhasil Ditangkap Tim Buser Satreskrim Polres Cirebon Kota

BACA JUGA:Dua Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Karena Edarkan Barang Haram

"Terima kasih kepada Propam Polres Cirebon Kota, bagi saya tidak pernah ada kata terlambat," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait