BPPT Pastikan Izin PT MPU Sudah Habis

BPPT Pastikan Izin PT MPU Sudah Habis

CIREBON - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Cirebon menyatakan masa izin lokasi pembangunan pasar Pabuaran oleh PT MPU telah habis. Sehingga dengan habisnya masa izin lokasi tersebut per 2 April 2014 tersebut, maka perizinan pembangunan pasar Pabuaran harus dari awal kembali. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPPT Kabupaten Cirebon, A Sukma Nugraha kepada Radar. Menurut pria yang akrab disapa Agas pihaknya sudah mengirim surat pemberitahuan agar surat izin Lokasi tersebut diperpanjang. “Memang banyak penolakan dari padagang dan kuwu agar PT MPU tidak melakukan pembangunan, dan minta ditinjau ulang. Saya konsultasi ke sekda ternyata kalau secara hukum PT MPU minta surat izin lokasi diperpanjang ya kita wajib untuk perpanjang. Kita sudah kirimkan surat kepada PT MPU hingga dua kali yang menyatakan bahwa surat izin lokasi tersebut sudah habis masa berlakunya dan apabila ingin diperpanjang maka harus diajukan pengajuan. Tapi sampai izin lokasi ini habis PT MPU belum melakukan pengajuan perpanjangan, sehingga tidak bisa lagi diperpanjang izin lokasi tersebut,” ungkapnya. Agas mengungkapkan dengan habisnya masa berlaku izin lokasi dan tidak ada perpanjangan dari PT MPU, sehingga proses pengajuan harus dari awal kembali. “Ya kalau sudah begini, proses izin pembangunan pasar Pabuaran harus kembali dari awal. Mulai dari musyawarah desa, terus izin penguasaan lahan dari bupati, dan surat izin serah guna bangun. Baru nanti ke fatwa dan izin lokasi lalu IMB. Tentunya izin dari awal ini tidak harus kembali dengan PT MPU sebagai developer, bisa saja dengan developer lainnya sesuai dengan kesepakatan musyawarah desa Pabuaran Kidul,” papar Agas. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: