Ok
Daya Motor

Penampakan Bang Jago yang Intimdasi Warga di Jl Karanggetas Diperiksa di Polres Cirebon Kota

Penampakan Bang Jago yang Intimdasi Warga di Jl Karanggetas Diperiksa di Polres Cirebon Kota

Penampakan Bang Jago yang intimidasi warga di Jl Karanggetas Kota Cirebon saat diperiksa Polres Cirebon Kota.-Foto: Polres Cirebon Kota-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Sekelompok pemuda yang melakukan tindakan dugaan intimidasi, kekerasan dan perusakan kepada pengendara di Jl Karanggetas, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon kini menjalani pemeriksaan di Polres Cirebon Kota.

Peristiwa tersebut viral di media sosial setelah direkam oleh istri korban yang merasa diintimidasi.

Korban dan terduga pelaku sebenarnya terlibat insiden sepele di Lampu Merah BAT - Jl Yos Sudarso, Jumat, 17, Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut keterangan korban, salah satu terduga pelaku membonceng perempuan menerobos lampu merah.

BACA JUGA:Razia Polresta Cirebon, Puluhan Botol Minuman Keras Disita

Spontan suaminya membunyikan klakson, karena merasa tindakan terduga pelaku membahayakan.

Tak terima, pelaku malah meludahi mobil korban. Kemudian tindakan intimidasi berlanjut di sekitar Jl Sukalila. Di mana para terduga pelaku mencegat mobil korban dan melakukan tindakan perusakan.

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cirebon Kota dalam waktu kurang dari 24 jam menindaklanjuti kejadian yang viral di media sosial tersebut.

Polisi berhasil mengamankan sepuluh orang terduga pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Korban juga telah membuat laporan di SPKT Polres Cirebon Kota.

BACA JUGA:Kecelakaan di Jl By Pass Cirebon, Pengemudi Motor Tewas Tabrak Truk Boks

Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi sepuluh orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan dan pengrusakan tersebut.

Pada Sabtu, 18, Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, tim berhasil mengamankan para terduga pelaku di kawasan pesisir Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Mereka adalah MFA (30), MF (16), A (22), MAF (19), RF (20), MFI (19), FPP (17), AF (18), HA (16), dan DS (21). Seluruhnya kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana menegaskan, tidak boleh ada ruang bagi tindakan kekerasan atau premanisme dalam bentuk apa pun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait