Daya Motor

Pemerintah Ingin Ongkos Haji 2026 Turun, Besok Penentuannya

Pemerintah Ingin Ongkos Haji 2026 Turun, Besok Penentuannya

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi.-Glady-Pixabay

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026 akan diputuskan dalam rapat Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Selasa 28 Oktober 2025 besok.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pemerintah tetap pada keputusannya untuk menurunkan ongkos haji dari Rp 89,41 juta menjadi Rp 88,40 juta, atau turun sekitar Rp 1 juta per jemaah.

BACA JUGA:Faidhan Tour Berkah, Biro Perjalanan Umroh dan Haji Kedepankan Pelayanan Sepenuh Hati

BACA JUGA:Kementerian Haji dan Umrah Jadi Angin Segar bagi Pengusaha Travel, CEO Menara Wisata Bilang Begini

BACA JUGA:Saat Diskusi di Cirebon, Komisi VIII DPR RI Desak Tata Kelola Keuangan Haji Perlu Dibenahi

“Karena amanah presiden memang ongkos haji harus turun,” kata Dahnil kepada sejumlah awak media di Kompleks DPR RI, Senin 27 Oktober 2025.

Sebelumnya, usulan penurunan ongkos haji sudah dibahas bersama Komisi VIII DPR dan mendapat respons positif.

Sehingga, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah efisiensi di berbagai sektor biaya penyelenggaraan haji.

“Kami fokus memastikan setiap komponen biaya yang bisa dihemat tanpa mengurangi kualitas layanan,” jelas Dahnil.

BACA JUGA:Waspada! Kemenhaj Imbau Masyarakat Agar Tak Tergiur Promosi Haji Tanpa Antre

BACA JUGA:Punya Kementerian Sendiri, Tahun Depan Haji dan Umroh Tidak Ditangani Kemenag

BACA JUGA:Bisnis Emas dan Haji Dorong Kinerja BSI, Perhatikan Keuntungannya Tumbuh Per Juni 2025

Dahnil menegaskan, meskipun ada pemangkasan biaya, kualitas pelayanan haji 2026 tidak akan menurun.

“Perintah presiden jelas, penurunan biaya tidak boleh diikuti dengan penurunan kualitas. Karena itu, kami pastikan efisiensi dilakukan secara selektif,” tegasnya.

Keputusan akhir mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026 akan ditetapkan dalam rapat panja besok bersama DPR, sebelum disahkan secara resmi dalam rapat kerja gabungan. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase