KPU Siap Minta Pemerintah Terbitkan Perppu
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengaku pihaknya siap meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika hingga Jumat (9/5) tidak juga berhasil menetapkanhasil rekapitulasi pemilu legislatif. “Kalau kami tidak bisa besok (menetapkan hasil pemilu legislatif), maka kami akan meminta (pemerintah menerbitkan Perppu). Tapi sampai saat ini kami masih optimis untuk diselesaikan besok (Jumat,red),” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (8/5). Arief mengaku tetap optimistis hasil pemilu dapat disahkan tepat waktu, karena hingga Kamis siang rapat pleno rekapitulasi hasil pemilu legislatif telah menetapkan rekapitulasi 53 daerah pemilihan untuk DPR RI, dari total 77 dapil. Sementara untuk DPD telah diselesaikan rekapitulasi dari 23 provinsi dari total 33 provinsi. “Total seluruhnya itu kan ada 110 dapil. Rinciannya 77 dapil untuk DPR RI dan 33 dapil untuk DPD RI. Nah sampai saat ini kita masih menyisakan 31 dapil. Rinciannnya 24 dapil untuk DPR RI dan 7 dapil untuk DPD,” katanya. Jumlah rekapitulasi dapil DPD yang ditetapkan bertambah, setelah rapat pleno berhasil menetapkan rekapitulasi suara DPD dari Provinsi Jawa Barat pada Kamis siang. Sementara untuk DPR RI pembahasan masih terus berlangsung. “Kita akan lakukan itu (pembahasan rekapitulasi yang belum ditetapkan) dari Kamis siang dan akan kita kebut sampai Jumat (9/5) malam. Dan kami optimis bisa diselesaikan karena dari dapil-dapil yang belum dibacakan hanya tinggal berasal dari dua provinsi lagi. Yaitu Sumatera Utara dan Maluku,” katanya. Sementara untuk dapil lainnya yang berada di sembilan provinsi, kata Arief, hanya tinggal lanjutan. Karena sebelumnya telah dibahas. Karena itu prosesnya diyakini dapat lebih cepat. “Hanya tinggal satu atau dua catatan saja yang harus diselesaikan. Misalnya melakukan pencermatan dokumen. Jadi ini sudah tidak lama lagi diselesaikan,” katanya.(gir/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: