Surat Klarifikasi ke Kemendagri Mulai Digarap
KEJAKSAN– Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon menjadi tulang punggung Pemerintah Kota Cirebon dalam menyampaikan surat jawaban klarifikasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Karena itu, meskipun tim kecil belum terbentuk, Bagian Hukum Pemkot mulai membuat konsep awal surat klarifikasi wali kota kepada Mendagri. Kepala Bagian Hukum Pemkot Cirebon Yuyun Sriwahyuni SH mengatakan, menjaga kondusifitas masyarakat Kota Cirebon, Peraturan Daerah (Perda) larangan minuman beralkohol (mihol) hingga nol persen merupakan suatu hak mutlak diperlukan. Selain itu, perda mihol masih kokoh dan tidak perlu ada revisi apapun. Saat ini, lanjut Yuyun, sedang digarap jawaban surat klarifikasi dari wali kota kepada Kemendagri. “Tim kecil yang disebutkan dalam rapat kemarin, sudah terbentuk dan mulai bekerja,” ucapnya kepada Radar, Kamis (8/5). Tim tersebut, lanjutnya, terdiri dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait dengan perda larangan mihol. Diantaranya, Disperindagkop UMKM dan Satpol PP. Yuyun menegaskan, apa yang disimpulkan dalam pertemuan antara legislatif dengan eksekutif pada Selasa (6/5) kemarin, menjadi inti isi surat balasan yang akan disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) itu. “Isinya tidak jauh dari kesimpulan coffe morning di dewan kemarin. Perda larangan mihol tetap bertahan tanpa revisi,” terangnya. Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Larangan Mihol di Kota Cirebon itu, tidak memberikan ruang gerak bagi pengusaha mihol. Sebab, inti dari perda mihol itu melarang produksi, konsumsi, penjualan, distribusi mihol hingga nol persen. Kecuali, untuk kegiatan peribadatan agama tertentu. “Dalam pasal 4 perda mihol, ada pengecualian kegiatan keagamaan tertentu,” jelasnya. Dengan demikian, keberadaan perda tersebut demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya mihol. Yuyun menerangkan, surat klarifikasi wali kota bermula dari hadirnya surat dari Mendagri Gamawan Fauzi pada 24 Februari 2014 lalu. Dalam surat bernomor 188.34/1008/SJ itu, Mendagri meminta Wali Kota Ano Sutrisno menyesuaikan perda mihol dengan Perpres 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Mihol. Khususnya, pasal 7 Perpres tersebut yang menyebutkan mihol boleh dijual di hotel, bar dan restauran. Berkaitan dengan hal itu, mendagri meminta wali kota berkoordinasi dengan DPRD Kota Cirebon untuk mengubah perda mihol agar sesuai dengan Perpres yang lebih tinggi dari Perda. Pada Selasa (6/5) kemarin, eksekutif dan legislatif telah melakukan pertemuan. Pada kesimpulan akhirnya, perda larangan mihol nol persen tetap bertahan tanpa revisi apapun. Untuk itu, tim kecil yang terbentuk akan membuat konsep jawaban surat klarifikasi kepada Kemendagri. “Dewan dan wali kota sudah sepakat tidak ada perubahan. Kami akan membuat konsep jawaban tentang itu kepada Mendagri,” ucapnya. Anggota DPRD Kota Cirebon, Cecep Suhardiman SH MH menegaskan, perda larangan mihol milik Kota Cirebon sudah teruji dalam yudisial review. Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) menolak yudisial review mereka dan menyatakan perda pelarangan mihol di Kota Cirebon tetap berlaku. Saat itu, kata Cecep, para pengusaha menganggap perda 4 tahun 2013 bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengaturan dan Pengendalian Mihol. Surat klarifikasi dari Kemendagri yang meminta perda pelarangan mihol diubah, mengambil dasar hukum pijakan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Mihol. Secara substansi, tidak ada perbedaan mendasar antara Perpres 74/2013 dengan Keppres 3/1997 yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung. “Justru, dalam Perpres 74 tahun 2013 itu menyatakan secara prinsip semua alkohol dilarang. Artinya, perda mihol Kota Cirebon tidak perlu diubah. Sampaikan sikap kita ke Kemendagri,” tegasnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: