Adukan Komisioner KPU ke Polisi

Adukan Komisioner KPU ke Polisi

**Soal Dugaan Pemalsuan Berita Acara Koreksi Pleno KPU KUNINGAN – Berbagai upaya untuk mencari keadilan terus dilakukan para caleg yang tergabung dalam forum caleg lintas parpol. Setelah mendatangi kantor panwaslu dan KPU, mereka mendatangi Mapolres Kuningan, kemarin (9/5). Kedatangan para caleg tersebut diterima Kasat Reskrim, AKP Real Mahendra. Sambil menyodorkan berkas yang dapat dijadikan alat bukti, mereka mengadukan komisioner KPU yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan berkas hasil koreksi pleno KPU. “Ini adalah sebuah laporan yang diindikasikan masuk ranah pidana umum. Nanti kita lihat kajian dari polres apakah masuk ranah pidana umum atau pidana pemilu. Menurut kami ini masuk pidana umum,” terang jubir forum, Nana Rusdiana sesaat sebelum meninggalkan mapolres. Ia melanjutkan, diduga ada pemalsuan dan penyalahgunaan pada berkas koreksi pleno rekapitulasi suara KPU. Maka dari itu, sebagai upaya pembelajaran politik ke depan, forum melaporkan perbuatan komisioner KPU. “Ini sebuah pembelajaran politik ke depan agar pemilu berjalan lebih baik sesuai harapan. Bukan hanya berlangsung damai dan tertib, tapi juga berkualitas,” ungkapnya. Ditanya siapa yang dilaporkan, Nana menjelaskan, KPU bersifat kolektif kolegial. Hasil dari pelaksanaan tugas mereka, menjadi bagian dari tanggung jawab semua komisioner. Setelah para komisioner KPU dilaporkan, gerakannya akan berlanjut kepada PPK. Ahmad Taufik yang sama-sama caleg PKPI memperkuat penuturan Nana. Dia memperjelas materi yang diadukannya ke polisi. Disebutkannya, pada berita acara korekasi pleno KPU, terdapat redaksi bahwa rapat tersebut dihadiri para saksi parpol. “Kenyataannya saksi disodori oleh komisioner, bukan hadir secara langsung dalam rapat tersebut. Menurut kami ini merupakan pelanggaran berat dan masuk tindak pidana umum,” tandas pria asal Manis Kidul itu. Terlebih, imbuh dia, KPU sendiri telah mengakuinya meskipun berkilah koreksi tersebut hanya berkisar pada suara sah yang tidak berpengaruh pada suara caleg dan parpol. Bagi Taufik dan kawan-kawannya, dalam perkara tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Baik Taufik maupun Nana, berharap agar aduannya itu ditindaklanjuti aparat kepolisian sesuai dengan kajian hukumnya. Paling tidak dilakukan konfirmasi kepada pihak terlapor. “Perlu diketahui permasalahan ini sudah masuk ke KPU provinsi dan pusat. Kami sudah menyerahkan surat berikut barang buktinya,” terang mereka. Pantauan Radar, para caleg tersebut mendapat pendampingan dari seorang advokat asal Cirebon, Sutikno SH MH. Nana Rusdiana mengatakan, hal itu merupakan sebuah keseriusan forum dalam mencari kebenaran demi keadilan. Lewat pendampingan tersebut, pihaknya akan terus melanjutkan sampai ke DKPP dan MK. “Pokoknya berbagai hal dugaan kecurangan akan kami tindaklanjuti. Termasuk praktek money politics baik yang dilakukan para caleg maupun penyelenggara pemilu,” tandasnya. Kasat Reskrim AKP Real Mahendra menegaskan, apa yang dilaporkan forum caleg lintas parpol itu bakal dipelajari terlebih dulu. Apakah masuk pidana umum atau pidana pemilu. Jika masuk pidana pemilu, maka lembaga yang berwenang untuk itu adalah panwaslu. Apalagi dalam surat yang disampaikan forum, ditembuskan pula ke panwaslu. “Jadi sekarang ini kami hanya menerima dan akan mempelajari,” tegasnya. (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: