Pengacara Tuding Peradilan Sesat

Pengacara Tuding Peradilan Sesat

CIREBON - Manuver terus dilakukan para terpidana APBD Gate 2004. Melalui kuasa hukumnya, para terpidana justru menyerang lembaga peradilan yang dianggap telah sesat karena memvonis terpidana APBD Gate 2004.  Pengacara terpidana APBD Gate 2004, Sahroni Iva Sembiring SH menuding lembaga peradilan yang memproses hukum kliennya adalah lembaga peradilan sesat dan kasus APBD Gate 2004, 100 persen adalah sesat. “Dengan dasar bukti dan data-data surat palsu yang sesat, tapi lembaga peradilan terus memprosesnya,” ujar Sahroni. Dia menuding Welly Walewangko sebagai saksi pelapor juga ikut sesat. Dan dengan pertimbangan putusan hakim yang keliru dan sesat, mulai dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung (MA), akhirnya berdampak kepada 21 kliennya yang tersesat di hutan belantara hukum, termasuk mantan Wakil Walikota Sunaryo HW dan H Suryana. Secara hak asasi, sambung Sahroni, semua terpidana bisa melakukan tuntutan balik terhadap pelapor, termasuk pemerintah Kota Cirebon dengan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). “Hakim yang memutus akan kami laporkan ke KY dan Komnas HAM. Begitu juga saksi pelapor akan dilaporkan,”  tegasnya. Menanggapi ancaman pengacara terpidana APBD Gate, saksi pelapor, Welly Walewangko justru menuding Sahroni sebagai pengacara yang sedang mengigau dan hanya mencari sensasi untuk sekadar mendapatkan uang dari terpidana. Welly menganggap, apapun yang dilontrakan Sahroni ke media sah-sah saja karena dia bekerja dan mendapatkan uang dari terpidana.  Hanya saja, pria kelahiran Manado ini kembali mengingatkan ke Sahroni untuk tidak melakukan akrobatik politik yang akan merugikan dia dan kliennya. “Saya  hanya mengingatkan dia (Sahroni) agar tidak kebablasan,” kata Welly. Bahkan, sebagai bukti jika dirinya tidak gentar, Welly menyatakan siap menggelar kasus APBD Gate jilid III dengan kuasa dana aspirasi senilai Rp15 miliar. “Lihat saja nanti, mereka akan kena pasal berlapis. APBD Gate 2007 akan saya gelar, sudah kepalang tanggung sih,” tegasnya Achmad Sofyan yang juga termasuk saksi pelapor APBD Gate kembali mengingatkan Sahroni Iva Sembiring untuk menjadi pengacara yang membuat kontroversi yang pada akhirnya akan merugikan kliennya. “Jangan asal berbicara ke media, kalaupun memang ingin melaporkan Welly ke polisi silakan saja, Tapi akan kita lihat siapa dulu yang masuk penjara, dia atau kita yang akan masuk duluan ke penjara,” tandas Sofyan. (abd)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: