Rektor Bisa Turunkan SPP UKT

Rektor Bisa Turunkan SPP UKT

JAKARTA - Biaya kuliah yang mahal di PTN, berusaha ditekan dengan program uang kuliah tunggal (UKT). Tetapi setelah berjalan hampir setahun, banyak masalah dalam penerapan UKT itu. Salah satunya adalah potensi keluarga mahasiswa yang mengalami musibah darurat sehingga keberatan membayar UKT. Sistem UKT ini menggabungkan seluruh komponen biaya kuliah yang selama ini tercecer. Mulai dari uang SPP, uang kuliah SKS, uang praktikum, dan lain-lain. Dampak dari penerapan UKT ini adalah, biaya kuliah dirangkum lalu dibagi delapan semester (rata-rata program S1). Plt Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Djoko Santoso mengatakan, besaran UKT itu tetap alias flat mulai dari semester I hingga semester VI. \"Nominal UKT ini juga terdiri dari beberapa grade,\" kata dia. Djoko menuturkan informasi dari beberapa PTN ada keluhan dari penerapan UKT ini. Masalah muncul ketika ada mahasiswa yang ditetapkan membayar UKT di grade sedang atau mahal, mendadak mengalami kecelakaan. \"Misalnya ada yang kecelakaan di jalan raya, meninggal, atau di PHK, itu kan menjadi masalah baru,\" ujarnya. Dengan adanya risiko itu, mahasiswa yang awalnya sanggup membayar UKT di grade sedang atau mahal, bisa menjadi kesulitan. Nah untuk menyiasati ini, Djoko mengatakan rektor bisa menurunkan grade mahasiswa yang mengalami musibah darurat itu. \"UKT ini bukan harga mati yang tidak boleh diotak-atik. Rektor memiliki kewenangan untuk menurunkan grade jika benar-benar ada mahasiswa yang terkena musibah,\" paparnya. Menurut Djoko sistem UKT ini sudah efektif menekan biaya kuliah yang dicap mahal oleh masyarakat. Jika ada masalah dalam pelaksanaannya, Djoko siap memperbaiki. Djoko berharap mahasiswa yang mendadak mengalami musibah sehingga keberatan membayar UKT, segera melapor ke pimpinan perguruan tinggi. Djoko menjelaskan bahwa grade UKT paling rendah adalah Rp 0 alias gratis hingga Rp500 ribu per semester. (wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: