Lakukan Abrosi, Sepasang Kekasih Disel

Lakukan Abrosi, Sepasang Kekasih Disel

KUNINGAN - Sepasang kekasih berinisial MI (18) dan HYA (24) tidak menyangka jika kisah pacarannya akan berujung di sel penjara. Hal ini terjadi karena keduanya menjadi tersangka melakukan tindakan pengguguran janin (aborsi). Tindakan keduanya diduga dilakukan karena belum siap menerima kehadiran buah cinta mereka ke dunia. Selain itu, usia MI yang masih muda dan berstatus pelajar membuat keduanya sepakat melakukan aborsi. Data yang diperoleh Radar, dua sejoli yang tengah dimabuk kepayang itu kebablasan, sehingga sering melakukan hubungan suami istri. Padahal mereka baru berpacaran satu tahun, namun karena dibumbui rasa nafsu mereka lupa segalanya. Dari hubungan itu ternyata MI hamil. Mengetahui kondisi itu, MI dan pasangannya, HYA, yang merupakan warga Desa Randobawa, Kecamatan Mandirancan, panik. Mereka kemudian berupaya menggugurkan kandungan. MI yang berstatus masih pelajar warga Dusun Bumiwangi RT 01 RW 02, Desa Tajurbuntu, Kecamatan Pancalang, kemudian membeli jamu lancar haid untuk menggugurkan kandungan yang berusia sekitar lima bulan itu. Tapi aksi mereka ini ketahuan warga. Kini keduanya meringkuk dalam tahanan Polres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan semua yang dilakukannya. Kapolres Kuningan AKBP Harry Kurniawan melalui Kanit PPA Aida Dahroji menjelaskan, MI dan HYA selama ini memang berpacaran. Dalam masa pacaran itu, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri dan berakibat pada kehamilan MI. Karena kalut, sepasang kekasih tersebut sepakat untuk menggugurkan janin yang ada didalam kandungan MI. Caranya adalah dengan meminum jamu haid untuk menggugurkan kandungan di sebuah toko jamu di wilayah Mandirancan. “MI melakukan aborsi seorang diri setelah meminum jamu selama tiga hari berturut-turut, setelah janin bayi yang dikandung pelaku keluar, kemudian oleh pelaku janinnya dikubur di sebuah TPU di Desa Randobawa,” tandasnya. Darhroji menambahkan, kedua tersangka sekarang sudah diamankan di Mapolres Kuningan guna melakukan pemeriksaan. Dengan perbuatan itu pelaku dijerat dengan pasal berlapis, pasal 194 Undang-undang (UU) Kesehatan, dan pasal 82 UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun minimal tiga tahun penjara. Sementara itu, kepada petugas HYA mengaku, bahwa dirinya sudah menjalin hubungan pacaran dengan MI hampir satu tahun lebih. Selama pacaran dirinya sudah melakukan hubungan badan sebanyak lima kali yang dilakukannya di sebuah hotel. “Kami berdua pacaran, saya berjanji akan menikahi MI karena kami saling mencintai. Tapi ternyata karena kasus ini kami disel,” tuturnya. (mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: