Akil Akui Terima Rp7,5 M dari Wawan

Akil Akui Terima Rp7,5 M dari Wawan

JAKARTA - Persidangan lanjutan kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang dengan terdakwa Muhammad Akil Mochtar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/6). Dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa tersebut, Akil mengaku pernah menerima uang dari suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, senilai Rp7,5 miliar sekitar Oktober 2011. Namun mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berkilah bagian uang suap untuk memenangkan Gubernur–Wagub Banten Ratu Atut Choisyah dan Rano Karno terkait gugatan duet Wahidin Halim - Irna Narulita, Jazuli Juwaini Makmun Muzakki, dan bakal calon gubernur wakil gubernur Dwi Jatmiko - Tjetjep Mulyadinata dalam Pilkada Banten. Menurut Akil, uang yang ditransfer Wawan ke CV Ratu Samagat, salah satu perusahaan milik istrinya, Ratu Rita Akil semata-mata merupakan hubungan bisnis dan tidak ada sangkut pautnya dengan urusan Pilkada Banten. ’’Soal transfer ke Samagat (CV Samagat) itu investasi kelapa sawit, ada perjanjiannya. Investasi dalam 5 tahun. Saya sendiri bingung, kenapa saya terima duit untuk Banten. Saya gak ada peran, karena saya tidak mengadilinya,” kilahnya di persidangan. Selain mengakui menerima duit Rp7,5 miliar dari adik kandung Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut, Akil juga membenarkan bahwa uang tersebut ditransfer Wawan sebanyak lima kali. Selain Wawan, mantan politisi Golkar itu menegaskan ada beberapa pihak yang juga ikut berinvestasi dalam bisnis kelapa sawit miliknya tersebut. \"Banyak perusahaan lain juga, kenapa tidak dikaitkan. Memang ada transfer (dari Wawan) secara bertahap, tapi investasi untuk 5 tahun. Saya katakan, Wan mau gak invest di kelapa sawit? Saya bilang lagi bagus, tapi tidak ada kaitannya dengan Banten,\" kilahnya lagi. Sebagaimana diketahui, soal transfer Rp7,5 miliar dari Wawan kepada Akil selain disebutkan dalam dakwaan Akil juga pernah diuraikan dalam tuntutan Wawan di persidangan. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan terbukti memberikan uang suap Rp7,5 miliar kepada Akil terkait pengurusan sengketa pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Banten pada Oktober 2011. Maksud dan tujuan suap tersebut yakni untuk memenangkan Gubernur - Wagub, Ratu Atut Choisyah dan Rano Karno terkait gugatan duet Wahidin Halim - Irna Narulita, Jazuli Juwaini Makmun Muzakki, dan bakal calon gubernur wakil gubernur Dwi Jatmiko - Tjetjep Mulyadinata. Uang tersebut, kata Jaksa Muhammad Wiraksajaya, diserahkan anak buah Wawan beberapa kali dengan menyamarkan dalam pelbagai keperluan. Mulai biaya transportasi dan sewa alat berat hingga pembayaran bibit kelapa sawit. Detailnya, pada 31 Oktober 2011 uang Rp750 juta ditranfers ke CV Ratu Samagat. Uang itu disetor Ahmad Faid Asyari. Dalam slip transfer ditulis uang itu sebagai \'Biaya Transportasi dan Sewa Alat Berat\'. Kemudian, Ahmad Faid kembali mengirim uang ke perusahaan Akil pada 1 November 2011. Uang sebesar Rp250 juta ditulis sebagai \'Biaya Transportasi dan Alat Berat’. Selanjutnya, Wawan menyuruh orang kepercayaannya, Yayah Rodiah untuk kembali mengirim uang ke perusahaan Akil. Yayah mengirim Rp2 miliar pada 17 November 2011, kali ini di slip setoran ditulis \'Pembayaran Bibit Kelapa Sawit\'. Terakhir pada 18 November 2011, anak buah Wawan, Manajer dan Aset PT Bali Pasifig Pragama (BPP), Agah Mochamad Noor mengirim uang Rp3 miliar dengan menuliskan \'Untuk Pembelian Bibit Kelapa Sawit\' . Di hari yang sama, Asep Bardan mentransfer Rp1,5 miliar ke rekening CV Ratu Samagat dengan menuliskan \'Untuk Pembelian Alat Berat\'. (sar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: