Dedengkot GBR Dibekuk
**Diduga Terlibat Aksi Curas KUNINGAN- Ketua Grab on Road (GBR), AL (23), berhasil dibekuk Satreksrim Polres Kuningan, Senin (2/6). AL diduga terlibat aksi pemerasan dan perampasan sepeda motor. Pria asal Dusun Manis, RT 4 RW 11, Desa Tinggar, Kecamatan Kadugede, itu tak berkutik saat ditangkap polisi di kawasan Taman Kota Kuningan yang tengah berkumpul dengan teman-temannya. Saat penangkapan berlangsung, AL yang dalam keadaan mabuk sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Tapi petugas dengan sigap langsung meringkus dan mengamankan AL. Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, pemuda tamatan SLTA itu harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Kuningan sambil menunggu proses kelanjutan kasusunya di pengadilan. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Real Mahendra melalui Kanit Jatanras Ipda Arif Zaenal A menjelaskan, tersangka AL ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB. Pada saat itu pelaku sedang berkumpul dengan teman-temannya di Taman Kota Kuningan. Afid menyebutkan, proses penangkapan tersangka sendiri sempat berjalan a lot, karena tersangka selalu berpindah-pindah tempat. Kemudian setelah dilakukan penjebakan dan berhasil, sore itu juga tersangka AL digiring ke Mapolres Kuningan, untuk proses penyidikan. Menurut Arif, tersangka AL, merupakan residivis dalam kasus pencurian, serta DPO Operasi Libas yang digelar Polres Kuningan. Selain itu, AL yang juga ketua geng motor GBR Kuningan dalam aksinya yang terakahir melakukan perampasan sepeda motor milik warga. \"Dalam aksinya tersangka AL selalu menggunakan senpi untuk menakut-nakuti korban. Namun saat ini kami sedang mencari keberadaan senpi yang menurut pengakuan tersangka disimpan di rumahnya,” ujar Arif, kemarin (2/6). Kasus ini tambah Arif, masih dalam penyidikan dan pengembangan pihak kepolisian. Pihaknya juga sudah menggeledah rumah pelaku untuk mencari senpi yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya, namun petugas tidak menemukan senpi milik pelaku. Akibat perbuatannya, kata Arif pelaku yang meresahkan masyarakat akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, orang tua angkat pelaku yang tidak mau disebutkan namanya mengaku, jika anaknya selama ini sering mabuk-mabukan dan ke rumah selalu membawa teman-temannya. “Saya berharap dengan adanya kejadian ini anaknya bisa kembali ke jalan yang benar. AL anak angkat yang saya ambil waktu dia masih usia dua bulan, kelakuannya berubah sejak lulus SMA,” katanya saat mendamping petugas yang menggeledah rumahnya. (mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: