Pilpres, Polisi Jamin Netral

Pilpres, Polisi Jamin Netral

KUNINGAN – Kepolisian Resor (Polres) Kuningan menjamin netral, tidak memihak salah satu pasangan calon presiden dalam perhelatan Pilpres 2014. Tugas utama korps Bhayangkara hanya satu, yakni menjaga keamanan agar proses tahapan pilpres yang memasuki masa kampanye selama satu bulan ke depan berjalan lancar dan aman. “Tugas kami adalah menjaga keamanan dan kondusivitas demi rasa aman dan nyaman masyarakat. Karena itu kepolisian dalam posisi netral, tidak memihak kepada pasangan capres yang akan bersaing. Sejauh ini kami melihat, Kabupaten Kuningan cukup kondusif. Itu juga tidak terlepas dari kedewasaan berpikir masyarakat. Jadi jangan khawatir, polisi akan berdiri di posisi netral,” tegas Kapolres AKBP Harry Kurniawan SIK melalui sambungan telepon, karena sedang mengikuti briefing dengan Presiden SBY dan kapolri di Jakarta, kemarin (3/5) sore. Menurut Harry, ada beberapa poin yang disampaikan Presiden SBY berkenaan dengan pilpres. Antara lain sukseskan pilpres, ambil dan jadikan pelajaran pemilu yang sudah baik, pedomani seluruh ketentuan pemilu, dan pahami tugas dan tanggung jawab serta kewenangan masing masing. “Poin lain yang disampaikan Presiden yakni agar tegas dan tindak bentuk pelanggaran pemilu, cegah terjadinya kekerasan antar pendukung, jaga akuntabilitas para penyelenggara pemilu. Kemudian jika ada aduan, lakukan penyelesaian secara profesional,” papar kapolres. Hal lain yang diungkapkan presiden, sambung Harry, kepada pers dan media massa agar lakukan penyebaran informasi secara konstruktif. “Khusus untuk jajaran pemerintah, tetaplah utamakan tugas-tugas di pemerintahan. Dan yang tak kalah pentingnya, Presiden mengingatkan agar TNI/Polri menjaga netralitas. Lalu jajaran pemerintah, bantu penyelenggara pemilu. Terakhir yaitu agar menggunakan anggaran dengan sebaik-baiknya. Itulah 13 arahan dari Presiden,” tutur dia. Terkait jumlah petugas keamanan yang diterjunkan untuk melakukan pengamanan selama masa kampanye pilpres, Kabag Ops Polres Kuningan Kompol H Taufik Asrori mengatakan, personel yang diterjunkan berjumlah 114 anggota kepolisian. Mereka berasal dari berbagai satuan dan polsek. “Selama masa kampanye dari tanggal 4 Juni sampai 5 Juli, setiap harinya 114 anggota kepolisian diterjunkan untuk melakukan pengamanan di lapangan. Hanya saja sampai saat ini kami belum menerima denah atau zonasi kampanye dari KPUD bagi masing masing timses capres. Meski belum ada zonasi kampanye, kami tetap siap mengamankannya,” papar perwira yang malang melintang di dunia reserse tersebut. Ditanya apakah sudah ada timses atau relawan yang mengajukan surat pemberitahuan lokasi kampanye? Menurutnya sampai tadi malam (3/6) belum ada satupun timses capres yang mengajukan. “Sebenarnya tidak semua kegiatan timses capres harus memberitahu kepolisian. Misalnya hanya kumpul-kumpul beberapa orang di sekretariatnya itu atau memasang atribut capres, tidak apa-apa. Tapi jika lebih dari 250 orang dan berkumpul di dalam gedung, ya harus memberitahu kepolisian,” katanya. Dia menambahkan, dari jadwal yang dikeluarkan KPU, sampai tanggal 14 Juni, tidak ada kegiatan rapat umum di lapangan terbuka. “Mulai tanggal 14 Juni sampai 5 Juli, baru boleh digelar rapat umum dan juga iklan di media cetak dan elektronik. Kalau rapat umum timses atau relawan harus mengajukan surat pemberitahuan kepada kepolisian,” paparnya. Menurut Taufik, berdasarkan aturan dalam PKPU No 16/2014, kampanye dilaksanakan mulai 4 Juni hingga 5 Juli. Tim kampanye menentukan waktu dan lokasi kampanye, dan dilaporkan tiga hari sebelum pelaksanaan kepada Polri, KPU dan Bawaslu. Waktu kampanye mulai pukul 09.00 sampai 18.00 WIB. “Metode kampanye antara lain tatap muka, pertemuan terbatas, melalui media, pasang alat peraga, debat pasangan calon dan giat lain seperti olahraga, silaturahmi, jejaring sosial dan lainnya. Dilarang kampanye di tempat ibadah, tempat umum, tol dan sarana publik lainnya. Sedangkan pemasangan baliho tiap kelurahan/desa hanya dibolehkan tiga buah, spanduk tiap dusun/kampung hanya lima buah. Aturan lainnya yang bersifat mengikat adalah pejabat pemerintahan yang melaksanakan kampanye wajib cuti,” sebut Taufik. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: