Rabu, Periksa Lagi Pejabat IAIN
**Kemarin Inisial W, Lusa Inisial CS, Sugianto Sebut Uang Rp16 Miliar Dikembalikan ke Pusat KEJAKSAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon memeriksa seorang pejabat IAIN Syekh Nurjati, kemarin. Pejabat itu berinisial W. Sebelumnya, kepala Biro IAIN Syekh Nurjati berinisial AH dan panitia pengadaan tanah dengan inisial RM telah diperiksa. Dan berdasarkan agenda, Rabu lusa (11/6) akan diperiksa lagi pejabat tinggi IAIN dengan inisial CS. Purek 3 IAIN Syekh Nurjati, Cecep Sumarna, memilih irit berkomentar. Dia mengaku tidak mengetahui kasus yang menimpa institusinya. Termasuk tidak mengetahui lokasi pembangunan kampus 2. \"Saya tidak tahu itu,\" tuturnya. Cecep juga tak mau berkomentar mengenai pemanggilan kejaksaan kepada pejabat di lingkungan IAIN. \"Pokoknya saya tidak tahu,\" ucapnya singkat. Sementara Pudek 3 Fakultas Syariah IAIN Syekh Nurjati, Sugianto SH MH, penasaran dengan penyelidikan yang dilakukan Kejari Cirebon. Sugianto mengatakan kawasan pembangunan kampus IAIN berada di daerah Kabupaten Cirebon. Bila memang ada penyimpangan atau terjadi korupsi, lanjut Sugianto, maka seharusnya penyelidikan dilakukan oleh Kejari Sumber, bukan Kejari Cirebon. \"Itu wilayah Kabupaten Cirebon, seharusnya penyelidikan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sumber, bukan Kota Cirebon,\" katanya. Dia mengaku tidak mengetahui banyak mengenai pengadaan tanah pembangunan kampus 2 IAIN Syekh Nurjati. Meski tahun sebelumnya, Sugianto sempat didaulat menjadi panitia pembangunan kampus 2 IAIN, namun saat itu pengadaan tanah sempat gagal. Awalnya lokasi tersebut sempat diusulkan di kawasan Gronggong, tapi akhirnya batal. \"Pokoknya gagal, akhirnya uang Rp16 miliar kita kembalikan ke pusat,\" tuturnya kepada Radar Cirebon. Untuk pengadaan tanah saat ini, Sugianto juga tidak mengetahuinya. Untuk urusan lokasi, ataupun panitia dari pihak kampus pun tidak diketahuinya. \"Saya tidak tahu kalau sekarang seperti apa,\" tukasnya. Sementara sumber di internal IAIN mengatakan kasus tanah yang saat ini tengah dilakukan penyelidikan oleh kejaksaan mulai muncul sejak tahun 2010 lalu. Saat itu, ada dana APBN DIPA pengadaan tanah kampus dua IAIN Syekh Nurjati Cirebon senilai Rp31 miliar lebih. “Waktu itu pembelian tanah gagal karena tidak ada titik temu antara Rektor Imron Abdullah (almarhum, red) dengan pejabat panitia pengadaan tanah,” terang sumber itu, kemarin. Perbedaan itu karena Prof Imron Abdullah tidak setuju ajuan tanah yang disampaikan pejabat IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Alasannya, karena pejabat tersebut diduga bermain mata dengan pejabat tinggi dari Kementerian Agama RI. “Rektor saat itu tidak berani mencairkan. Alasannya rektor, daripada di penjara. Begitu kata Prof Imron saat itu,” ucapnya, mengulang pernyataan Imron Abdullah. Akhirnya, anggaran tahun 2011/2012 senilai miliaran rupiah gagal dan dianggap hangus. Sebab, tidak ada titik temu antara Rektor Imron Abdullah (saat itu) dengan pejabat IAIN Syekh Nurjati tersebut. Kejadian ini terus berulang hingga Rektor Imron Abdullah meninggal dunia. “Tanah sudah dibelikan di wilayah Plumbon. Nilainya Rp8 miliar dari anggaran DIPA IAIN Rp14 miliar. Luasnya 4,2 hektare,” bebernya. Salah satu anggota senat IAIN Syekh Nurjati yang enggan dikorankan namanya mengatakan, semua kasus yang terjadi tersebut tidak pernah dibahas dan direncanakan melalui senat. Bahkan, para pejabat IAIN Syekh Nurjati tak pernah menyampaikan apapun terkait perkembangan proyek kepada senat. “Saya prihatin akan kasus yang terus menerus menimpa kampus kami. Semoga cepat selesai,” harapnya yang disampaikan kepada Radar, kemarin. (kmg/ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: