Pilpres Bisa Dua Putaran

Pilpres Bisa Dua Putaran

*DPR Minta KPU Patuhi Mekanisme UU Pilpres JAKARTA - Mekanisme Undang Undang Pemilu Presiden nomor 42 tahun 2008, merinci klausul tambahan dalam syarat kemenangan pasangan calon di putaran I pemilihan umum. Syarat tambahan berupa perolehan 20 persen suara sah di lebih dari separuh provinsi di Indonesia, membuat penyelenggara pemilu galau. Namun, Komisi II DPR menegaskan jika KPU sebaiknya tetap mengikuti mekanisme yang berlaku di UU Pilpres itu. Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa menyatakan, ada anggapan jika klausul tambahan itu berlaku jika jumlah pasangan calon pemilu presiden lebih dari dua pasang. Namun, Agun memastikan, dengan jumlah pasangan calon pilpres yang minimal seperti saat ini, aturan syarat kemenangan capres dan cawapres tetap berlaku apa adanya. \"Kalau tidak memenuhi 20 persen sebaran suara pasangan calon di lebih dari setengah provinsi, harus masuk (pilpres) putaran kedua,\" ujar Agun di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (11/6). Aturan tersebut tercantum dalam pasal 159 ayat 1 UU Pilpres. Menurut Agun, syarat keterpilihan tambahan itu, hasil pembahasan yang panjang dalam perumusan UU Pilpres. Pansus sempat membahas isu keterpilihan capres dan cawapres melalui dua opsi, apakah melalui electoral vote atau popular vote. \"Kedua opsi itu memiliki kelebihan dan kelemahan,\" kata Agun. Jika menggunakan popular vote, kata Agun, para pasangan calon hanya akan konsentrasi di wilayah dengan penduduk padat. Dalam arti, wilayah Jawa akan menjadi fokus pasangan calon untuk bersaing. Sementara dengan electoral vote, distribusi suara lebih merata. Namun, kesulitan di Indonesia adalah jumlah pemilih di masing-masing pulau dan provinsi yang berbeda jauh. \"Karena itu, kita gabung. Aturan (sesuai UUD 1945) yakni 50 persen plus satu, dan 20 persen di separuh provinsi,\" ujarnya. Dalam hal ini, prinsip sebaran itu demi memastikan bahwa capres dan cawapres terpilih merupakan pilihan mayoritas pemilih Indonesia. Jika harus dilakukan putaran kedua, ujar Agun, maka syarat sesuai konstitusi, yakni memperoleh suara 50 persen plus satu secara nasional, akan menjadi syarat utama kemenangan pasangan calon. \"Ketentuan syarat 20 persen mutlak adanya, tapi ketika putaran kedua nggak sampai, aturan UUD menjamin, bukan UU pilpres saja, syarat itu dihapuskan,\" ujarnya. (bay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: