Waspadai Calo BPJS Berkeliaran

Waspadai Calo BPJS Berkeliaran

KUNINGAN – Minimnya informasi warga terkait pembuatan kartu jaminan kesehatan nasional (BPJS), dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab. Di sekitar kantor BPJS, tidak sedikit calo setiap harinya berkeliaran. Padahal dalam membuat kartu BPJS warga tinggal mengisi formulir, kemudian melampirkan foto 3x4, fotokopi KTP dan kartu kerluarga masing-masing satu lembar. Dari informasi yang diperoleh Radar, sedikitnya terdapat tiga calo yang setiap hari membayangi warga yang datang ke kantor BPJS. Keberadaan calo sebenarnya diketahui pihak BPJS. Namun karena tidak ada aturan yang mengikat, pihak BPJS tidak bisa ditindak. “Yang saya ketahui ada tiga orang yang sering berkeliaran baik perempuan ataupun laki-laki,” ujar salah seorang petugas BPJS yang tengah melayani warga, kemarin. Menurutnya, para calo rata-rata membayar uang Rp100 ribu untuk kelas III yang ditarif Rp25.000. Kepala Operasional BPJS Kabupaten Kuningan Rudhy Suksmawan mengaku tahu adanya calo. Tapi tidak mengetahui pasti berapa jumlahnya. Pihaknya hanya bisa berupaya mengambil langkah preventif dengan pemasangan spanduk imbauan. Dalam spanduk itu pihaknya menuliskan, ‘bertuliskan selain premi tidak ada biaya lain.’ Pihaknya mengaku, hingga selama ini belum ada keluhan dari warga. Menurutnya, untuk di daerah lain kasus percaloan masih banyak ditemukan. Mengenai jumlah peserta BPJS, kata dia, di Kuningan sudah mencapai 12 ribu lebih anggota. Ini hanya masyarakat umum di luar PNS, warga miskin penerima bantuan iuran (PBI) dan juga warga miskin yang ditanggung pemerintah daerah serta pemprov. “Meski personel terbatas, kami berusaha semaksimal mungkin berkerja agar warga bisa terlayani semua,” ucap Rudhi lagi. Sementara itu, untuk pembayaran sendiri selama ini bisa dilakukan dengan menyetor ke bank yang ditunjuk ataupun bisa melalui ATM. Bagaimana kalau ternyata banyak warga yang lupa membayar iuran jaminan kesehatan tersebut? Menurut Rudhi peserta harus membayar denda dua persen setiap bulanya. Bukan hanya itu, jika selama enam bulan tidak bayar akan dibekukan dari kepesertaan BPJS. Sehingga pihaknya mengimbau untuk membayar premi tepat waktu agar tidak kena denda. “Kalau hingga tanggal 11 setiap bulannya belum setor maka akan kena denda. Kami masih bisa memberikan toleransi apabila pada tanggal 10 merupakan hari libur, sehingga tanggal 11 tidak kena denda,” ujarnya. Kemudian, lanjut dia, apabila selam enam bulan tidak membayar iuran maka dinonaktifkan dari kepesertaan. Mereka bisa kembali aktif kalau membayar premi dan juga denda selama enam bulan. Rudhy menjamin, semua peserta sudah mengetahui hal tersebut karena ketika mendaftar mereka diberikan informasi yang jelas. Pemerintah sendiri memberikan kemudahan dengan cara pembayaran melalui ATM. Disebutkan Rudhy, iuran (premi) yang ditetapkan untuk non PBI (penerima bantuan iuran), per jiwa per bulan untuk layanan perawatan rumah sakit kelas III-Rp25.000, kelas II-Rp42.500, dan kelas I-Rp59.500. Sedangkan untuk PBI Rp19.225 per orang. (mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: