KPU Majalengka Sisir Pemilih Khusus

KPU Majalengka Sisir Pemilih Khusus

**Mulai Tingkat PPS akan Divalidasi ulang Keakuratannya MAJALENGKA – Setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu presiden (pilpres), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka bakal mulai menyisir kemungkinan masih adanya masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih atau yang sudah punya hak pilih, namun belum tercantum dalam DPT. “Nantinya, jika ditemukan masyarakat yang sudah punya hak pilih tapi namanya belum tercantum di DPT, kita bakal masukkan ke dalam daftar pemilih khusus (DPK),” kata Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Dr H Diding Bajuri MSi, kemarin (14/6). Pemilih khusus ini, kata Diding, sejatinya mulai dilakukan penyisiran sejak pasca ditetapkannya DPT di tingkatan KPU RI, atau satu hari pasca ditetapkannya DPT perbaikan untuk yang kesekian kalinya oleh KPU kabupaten/kota pada 9 Juni lalu. Teknisnya, kata Diding, pihaknya melakukan penyisiran hingga PPS di tiap-tiap desa/kelurahan, untuk menyisir ulang kemungkinan masih adanya masyarakat pemilik hak pilih yang belum masuk DPT, selama beberapa pekan ke depan. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jika dari DPT yang telah ditetapkan ini masih ada masyarakat yang punya hak pilih, namun belum tercantum pada DPT. Misalnya, orang yang tiba-tiba besok atau lusa menikah maka otomatis mereka sudah punya hak pilih sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang. DPK tersebut, sambung Diding, bakal ditetapkan di tingkatan KPU provinsi pada 1-2 Juli mendatang, setelah sebelumnya KPU provinsi menerima data pemilih khusus dari tiap-tiap kabupaten/kota yang berdasar atas penyisiran di tingkatan PPS maupun PPK. \"Sekarang ini sedang berlangsung proses penyisirannya di tiap-tiap PPS. Adanya potensi masyarakat yang kemungkinannya belum terdata di DPT, langsung kita respons, didatangi petugas PPS dan mengkroscek ulang status hak pilih masyarakat tersebut,\" terang Diding. Pihaknya juga bakal menampung rekomendasi dari panitia pengawas pemilu (panwaslu) jika pihak panwaslu dan jajarannya menemukan masyarakat pemilik hak pilih yang belum tercantum pada DPT. Selain itu, pihaknya juga bakal menampung masukan dari partai politik (parpol) peserta pilpres atau jika menemukan hal yang sama. “Semua rekomendasi dan masukan tentang masih adanya masyarakat pemilik hak pilih tapi belum masuk DPT bakal kita tampung. Tapi tidak serta merta kita acc untuk dimasukkan ke DPK. Karena terlebih dahulu masukan dan rekomendasi itu bakal kita validasi ulang kebenaran dan keakuratannya. Kalau ternyata valid, baru kita masukkan,” terangnya. Lebih lanjut dikatakannya, upaya ini terus dilakukan pihaknya secara berjenjang hingga menjelang hari pemungutan suara Pilpres 9 Juli mendatang, dengan tujuan agar masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih bisa sepenuhnya diberikan hak pilihnya dengan sebagaimana mestinya. Untuk DPT Majalengka pada pilpres yang ditetapkan 9 Juni lalu, jumlahnya mencapai 966.258 orang, terdiri dari 478.916 orang pemilih bergender laki-laki dan 487.342 orang pemilih perempuan, yang bakal menyalurkan hak pilihnya di 2.587 TPS (tempat pemungutan suara), dan tersebar di 343 desa dan 26 kecamatan se Kabupaten Majalengka. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: