Bungkam Usai Diperiksa KPK Enam Jam
JAKARTA - Lebih dari enam jam, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tanggul laut, Yesaya Sombuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK kemarin (18/6). Bupati Biak Numfor yang diamankan dalam operasi tangkap tangan di Jakarta awal pekan lalu itu menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30. Ditemui usai pemeriksaan, Yesaya memilih mengunci rapat mulutnya dari pertanyaan awak media. Dia hanya melemparkan senyum dan sesekali menyatukan kedua telapak tangannya tanda meminta maaf. Juru bicara KPK Johan Budi yang kemarin tengah berada di luar kota saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan. Termasuk pertanyaan apa saja yang dilontarkan oleh penyidik KPK. \"Namun biasanya\"ya\"seputar kasus yang disangkakan,\" ucap Johan. Selain Yesaya, kemarin lembaga anti rasuah itu juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut. Keduanya sama-sama diperiksa dengan status sebagai tersangka. Sama halnya dengan Yesaya, Teddy yang keluar dari pemeriksaan lebih awal juga memilih diam seribu bahasa. Pertanyaan wartawan dibalasnya dengan muka tegang. Yesaya sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak penerima suap. Dia dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Teddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak pemberi suap. Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Uang yang diterima Yesaya dari Teddy sebesar SGD 100 ribu yang terdiri dari enam lembar pecahan SGD 10 ribu dan 40 lembar pecahan SGD 1.000. Uang itu diserahkan melalui dua tahap. Yesaya kini mendekam di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Teddy ditahan di Rutan KPK. Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, proyek ini merupakan proyek Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) terkait penanggulangan bencana, khususnya pembangunan tanggul laut. (nji)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: