Warga Tolak Sidak Galian C Wanayasa

Warga Tolak Sidak Galian C Wanayasa

BEBER- Meski tengah menjadi bahan pergunjingan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melanjutkan agenda inspeksi mendadak ke sejumlah galian tipe c yang diduga ilegal. Kali ini, Satpol PP melakukan sidak di Kecamatan Beber. Namun, sidak ini justru mendapat penolakan dari warga setempat. “Kami sangat menyambut baik adanya galian c, karena sangat membantu masyarakat untuk membuat jalan poros Desa. Tadinya juga kami protes dengan adanya galian yang kami anggap akan merusak lingkungan. Tapi setelah lama kelamaan, masyarakat merasa diuntungkan dengan galian ini,” ujar warga setempat, Hari Budiman, kepada Radar, Rabu (18/6). Menurut dia, warga semula menolak adanya galian c karena khawatir terjadi kerusakan lingkungan. Namun, yang terjadi justru warga mendapat manfaat. Lahan yang pernah digunakan untuk galian c, kemudian direklamasi ternyata berubah menjadi areal sawah yang sangat subur. “Ketika masih jadi bukit, warga tidak merasakan manfaat yang signifikan. Setelah direklamasi, ternyata warga merasakan manfaatnya. Kami juga bisa membuat jalan yang akan menghubungkan desa kami Wanayasa dengan desa lainnya. Apabila tidak digali, warga harus memutar ke jalan yang lebih jauh. Kami mendukung ada galian c, sepanjang pengusahanya mau melakukan reklamasi,” bebernya. Tokoh masyaraka Desa Wanayasa, Dede Hermawan menambahkan, pihaknya akan mengusulkan ke DPRD untuk mengubah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Desa Wanayasa, agar diperbolehkan ada galian c. Warga ingin galian c kembali dibuka karena merasakan manfaat, setelah adanya reklamasi. Meski demikian, warga bukan berarti menyetujui perusakan lingkungan. Warga berharap pengusaha tambang tipe c tersebut, komitmen menjaga lingkungan dan melakukan reklamasi. Pantauan Radar, razia galian c difokuskan ke dua lokasi yakni, galian c di Desa Patapan dan Desa Wanayasa. Pengelola Galian C Desa Patapan, Asep mengaku, pihaknya saat ini tengah menempuh proses izin. Bahkan, pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pengelola Sumber Daya Air dan Pertambangan (DPSDAP). “Rencananya, izin fatwa juga akan menyusul diterbitkan 25 Juni 2014 mendatang. Kemudian menyusul HO dan izin usaha pertambangan,” katanya. Ketika ditanya tentang adanya aktivitas truk pengangkut pasir, Asep berkilah, truk tersebut bukan untuk mengangkut material dari galian. Sebagai pengelola, dirinya tengah mempersiapkan pemadatan dan penataan jalan untuk persiapan aktifnya kembali galian. “Truk itu untuk pemadatan jalan mas, juga untuk penataan jalan. Di sini tanahnya labil, jadi kita buat jalan untuk akses apabila galian ini sudah berizin,” kilahnya. Di tempt terpisah, pengelola galian c Desa Wanayasa, Udin mengungkapkan, galian c di Desa Wanayasa memang pernah beroperasi selama dua hari. Namun, setelah itu digentikan. Galian di Desa Wanayasa ini sudah berizin sejak 2007. “Kita di sini mau mengaktifkan kembali galian dan sedang mengurus perizinan. Pemiliknya yaitu Pak Nana. Ya kemarin kita pernah lakukan penggalian hanya dua hari saja lalu kami berhenti,” akunya. Sementara itu, Kepala Bidang Penegak Perda Sat Pol PP, H Sisyanto mengatakan, razia ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya. Untuk di Desa Patapan, pihaknya tetap akan menertibkan dump truck, meski beralasan untuk penataan dan pembuatan jalan. “Segala kegiatan apapun kalau belum ada perizinannnya kami akan hentikan,” tegasnya. Masih menurut Sisyanto, untuk di Desa Wanayasa, pihaknya terbentur dengan keinginan warga sekitar yang menginginkan ada galian c. Khusus untuk persoalan ini, dirinya meminta warga melakukan tindak lanjut dengan menyampaikan aspirasi ke DPRD. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: