Tarif Kereta Naik, Kemenhub Belum Tahu
JAKARTA - Para pengguna moda transportasi kereta api harus bersiap-siap. Pasalnya harga tiket kereta api untuk jarak jauh dan jarak sedang akan mengalami kenaikan. Perubahan harga itu rencananya akan diberlakukan pada bulan September tahun ini. Dari data yang dihimpun, kenaikan tarif itu disebabkan adanya perubahan anggaran di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP), anggaran Kemenhub mengalami pemangkasan. Hal itu berdampak pada pengurangan besaran Public Service Obligation (PSO) untuk kereta ekonomi bersubsidi. Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI), Sugeng Proyono ketika dikonfirmasi tidak menampik adanya perubahan harga itu. Menurut dia, harga tiket kereta api jarak jauh dan menengah kembali pada harga harga non subsidi. Awalnya, kata Sugeng, berdasarkan kontrak PSO nomor PL.102/A.41/DJKA/3/14 dan nomor HK.221/III/1/KA-2014 tertanggal 3 Maret 2014 besaran PSO adalah Rp1.222.306.800. Namun dengan adanya pengurangan sebesar Rp352.721.107.671, maka PSO menjadi Rp871.585.692.329. \"Sehingga memang harus dinaikkan,\" ujarnya. Menurut Sugeng, penyesuaian tarif tersebut diberlakukan untuk menjaga pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa KA. Sehingga masyarakat aman, nyaman, bebas macet, dan ramah lingkungan ketika menggunakan kereta api. Sedangkan untuk tarif kereta api jarak dekat dan KRD untuk sementara belum dikembalikan ke tarif normal nonsubsidi sampai dengan 31 Desember 2014. Pada bagian lain, Kemenhub sampai saat ini belum mengetahui adanya kenaikan tarif kereta api. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Kemenhub, JA Barata kemarin. \"Kami masih belum mengetahuinya. Akan kami cek lagi,\" ungkapnya. (aph)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: