12 SPBU Ciayumajakuning Kena Cluster

12 SPBU Ciayumajakuning Kena Cluster

CIREBON - Sebanyak 12 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah Ciayumajakuning terkena cluster pembatasan penjualan BBM bersubsidi, khususnya jenis solar. Penetapan cluster itu berdasarkan rapat dengan Hiswanamigas wilayah III Cirebon, membahas surat sosialisasi BPH Migas No 937/07/KA.BPH/2014 mengenai pengendalian jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu. Kepala SPBU Cipto, Juwahir menyebutkan, pemberlakuan tersebut sudah mulai berjalan sejak tanggal 4 Agustus lalu hingga waktu yang belum ditentukan. Namun, Juwahir memprediksi adanya pembatasan penjualan akan berujung kepada pengurangan kuota BBM bersubsidi. Keduabelas SPBU itu, hanya bisa menjual BBM bersubsidi mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 18.00. \"Selebihnya dari jam 18.00 hingga 08.00, SPBU tersebut dilarang melayani penjualan BBM bersubsidi khususnya jenis solar. Jadi istilahnya di sini kita sebut sebagai cluster, karena adanya pengurangan waktu penjualan saja,\" katanya. Adapun untuk SPBU di Kota Cirebon yang terkena cluster yakni SPBU 3445157 di jalan Cipto MK, SPBU 3445112 di jalan Kesambi, dan SPBU 3445139 di Perumnas. Juwahir salah satu pemilik SPBU yang terkena dampak dari cluster tersebut. Dijelaskan dia, penetapan cluster tersebut oleh pertamina langsung. \"Kalau di kota ada 3 SPBU yang terkena cluster, sedang sewilayah III Cirebon itu ada 12 SPBU,\" sebutnya. Adapun kriteria penetapan cluster itu mencakup SPBU yang bukan berada di jalan perekonomian, yakni jalur yang tidak dilewati oleh angkutan barang maupun penumpang. Untuk SPBU yang berada di jalan-jalan ekonomi, seperti jalan pantura dan lainnya, tidak diberlakukan pembatasan penjualan BBM bersubsidi. Hal itu karena jalur tersebut dilalui angkutan barang dan angkutan penumpang. \"SPBU di jalur ekonomi seperti itu, masih menjual BBM bersubsidi secara normal, melayani penjualan 24 jam seperti biasanya,\" tukasnya. Juwahir menyebutkan, untuk pembatasan penjualan sendiri dikhususkan bagi BBM jenis solar. Sedangkan untuk jenis premium masih tidak dibatasi. \"Di Kota Cirebon sendiri, sebenarnya penggunaan solar bersubsidi masih terbilang kecil,\" katanya. Diakuinya, dengan adanya pembatasan waktu penjualan seperti itu, dirinya mengalami penurunan omzet sebesar 5-10 persen. Meski demikian, ia menyebutkan masih bisa bersyukur karena pembatasan diberlakukan di malam hari. \"Kalau siang hari jelas kita rugi besar,\" katanya. Sebab, penjualan di siang hari lebih besar saat malam hari. Karena pelanggan sebagian besar mengisi BBM di siang hari. Menurutnya, pembatasan sendiri akan diberlakukan selama dua bulan. \"Kemudian dikaji ulang, ke depan seperti apa, kami juga tidak tahu. Pasti suatu saat ada perubahan lagi, bisa jadi mungkin arahnya ke pengurangan kuota,\" ungkapnya. Juwahir juga mengatakan, umumnya penggunaan jenis solar bersubsidi di SPBU miliknya, merupakan kendaraan pribadi, bukan kendaraan umum atau angkutan. \"Memang ada satu dua, mobil travel yang mengisi solar di sini, tapi kebanyakan di siang hari,\" tukasnya. Disebutkannya, dalam satu hari konsumsi BBM di SPBU, untuk premium bisa mencapai 11-12 ribu liter per hari. Sedangkan untuk solar bersubsidi 1.000 hingga 2.500 liter perhari. Sedangkan solar bersubsidi bagi kebutuhan nelayan, sudah diakomodir oleh SPBU yang telah ditunjuk Pertamina. \"Jadi untuk nelayan itu ada SPBU tersendiri yang ditunjuk pertamina. Untuk di Kota Cirbon adanya di Kalijaga,\" tuntasnya. Sehingga, dengan demikian, adanya pembatasan waktu penjualan solar bersubsidi tidak begitu mengganggu terhadap kebutuhan solar bagi nelayan. (jml) SPBU DI KOTA CIREBON TERKENA PEMBATASAN SPBU 3445157 di Jalan Cipto MK SPBU 3445112 di Jalan Kesambi SPBU 3445139 di Perumnas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: