Senin, Mobdin BK Dikembalikan

Senin, Mobdin BK Dikembalikan

HINGGA saat ini, dari 15 mobil dinas (mobdin) yang dimiliki Sekretariat Dewan (setwan) DPRD Kota Cirebon, tersisa dua kendaraan lagi yang belum dikembalikan. Yakni mobil yang dipegang mantan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon periode 2009-2014 Sunarko Kasidin dan mobil yang dipegang Fraksi Gabungan oleh mantan anggota DPRD Kota Cirebon periode 2009-2014 Bagus Pribadi. Kepala Bagian Umum Setwan DPRD Kota Cirebon Sutikno AP MSi mengatakan, secara bertahap mobdin mulai dikembalikan. Dari 15 mobdin, tersisa dua di antaranya yang belum dikembalikan. Untuk itu, setwan telah melakukan komunikasi dengan pemegang dua mobil itu. Rencananya, kata Sutikno, pada Senin (25/8) nanti keduanya akan menyerahkan mobdin milik negara tersebut. “Kami sudah komunikasikan. Untuk mobdin fraksi PAN sudah dikembalikan. Tinggal dua lagi yang dipegang Abah Ako (Sunarko Kasidin, red) dan Pak Bagus Pribadi,” ucapnya, Jumat (22/8). Setelah mobdin seluruhnya diterima, setwan akan memperbaikinya jika ada kerusakan atau penggantian oli kendaraan misalnya. Hal itu sudah masuk dalam anggaran perawatan. Terpenting, kata Sutikno, mobdin sudah diserahkan dan itikad baik itu diterima dengan tangan terbuka. Pasalnya, sejak anggota DPRD Kota Cirebon periode 2014-2019 dilantik pada Senin dua pekan lalu, 15 mobdin yang menjadi barang dibawah penguasaan setwa tersebut belum seluruhnya kembali ke kantor Setwan di DPRD Kota Cirebon. Karena itu, pihaknya melakukan inisiatif jemput bola dengan mendatangi rumah para mantan anggota dewan yang belum mengembalikan mobdin. “Ada yang langsung diserahkan, ada yang minta menunggu beberapa hari. Terakhir dua mobdin ini meminta waktu hingga senin besok (25/8). Mereka berdua akan menyerahkan mobdin BK dan Fraksi Gabungan,” ucapnya. Selanjutnya, 15 mobdin itu akan digunakan pimpinan dan kendaraan operasional alat kelengkapan dewan. Sutikno menjelaskan, dalam aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan dan Protokoler yang telah diubah dalam PP Nomor 21 tahun 2007, pimpinan DPRD disediakan mobil jabatan. Sedangkan, alat kelengkapan diberikan kendaraan operasional. Setwan meminta mobdin segera diserahkan, selain akan digunakan anggota dewan baru, juga karena aturan mengharuskan mobdin jabatan maupun operasional dikembalikan setelah sumpah janji anggota dewan baru periode 2014-2019. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: