Satpol PP-Polisi Bersaing Razia Miras

Satpol PP-Polisi Bersaing Razia Miras

Operasi Pekat Jelang Pelantikan Presiden, Sita Ribuan Botol CIREBON - Razia Miras tidak hanya getol dilakukan Polres Cirebon Kabupaten (Cikab), Satpol PP Kabupaten Cirebon juga seolah berlomba mengoperasi warung dan penjual miras sebagai penyakit masyarakat (pekat). Kemarin (9/10), sebanyak 140 botol minuman keras berbagai merek dan jenis berhasil disita petugas korps baret abu-abu saat mengelar oprasi pekat ke sejumlah wa­rung dan kios di wilayah barat Kabupaten Cirebon yakni Kecamatan Palimanan, Ke­ca­matan Arja­winangun, dan Kecamatan Gegesik. Pantauan Radar Cirebon, ketika petugas merazia sebuah warung sembako milik SP di Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, petugas menemukan barang bukti minuman keras sebanyak 99 botol yang disembunyikan dalam sebuah bunker bawah tanah di belakang warungnya. Awalnya, SP sang pemilik warung membantah menjual minuman keras. Namun, setelah petugas menemukan barang bukti itu SP pun mengakuinya. Puluhan botol miras itu kemudian disita dan diangkut ke atas mobil petugas. Masih di Kecamatan Gegesik, petugas Satpol PP juga menyita sedikitnya 6 botol minuman keras berbagai merek dari warung milik RM di Desa Gegesil Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Belum puas sampai di situ, petugas juga mendatangi sebuah rumah yang juga dijadikan tempat karaoke liar termasuk menyewakan kamar-kamar diduga sebagai tempat mesum. Meski tidak mendapati pasangan mesum karena kabur setelah mengetahui kedatangan petugas, di rumah milik AG ini petugas hanya menyita 5 botol minuman keras serta 1 teko berisi miras oplosan. Razia yang dipimpin Kasi Tribum Satpol PP Kabupaten Cirebon Untung Sumargono ini berakhir sekitar pukul 14.00. semua barang bukti hasil operasi pekat dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon di Sumber. “Barang bukti yang kami sita ini akan segera dimusnahkan. Operasi pekat ini dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Cirebon jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI tanggal 20 Oktober 2014 mendatang,” kata Untung. Di saat bersamaan, Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Cirebon Kabupaten (Cikab) menggerebek rumah HJ yang disebut-sebut sebagai bandar miras di Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, kemarin petang (9/10), sekitar pukul 18.00. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menyita minuman keras berbagai merek dan jenis sebanyak sebanyak 450 dus. Penggerebakan yang dipim­pin langsung Kasat Reskrim Polres Cikab AKP Jarot Sungkowo  SH SIK itu berawal dari adanya laporan warga setempat yang resah dengan ulah HJ masih membandel menjual minuman keras. Laporan itu ditanggapi polisi dengan mendatangi dan menggerebek rumah sang bandar miras tersebut. Sang bandar miras hanya bisa pasrah ketika ratusan dus minuman keras yang disimpan dalam gudang itu keluarkan dan dibawa polisi ke Polres Cikab untuk dijadikan barang bukti. Selanjutnya, polisi akan memanggil sang bandar miras itu untuk menjalani periksaan dan akan menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Sumber. (rif/arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: