DPRD Setuju Enam Raperda Masuk Prolegda 2014
MAJALENGKA – Para anggota DPRD Kabupaten Majalengka periode 2014-2019 yang baru dua bulan duduk di kursi parlemen melakukan gebrakan. Meski masa sidang tahun ini menyisakan kurang dari tiga bulan lagi, tapi berani mengesahkan program legislasi daerah (Prolegda) 2014. Padahal, hampir dua tahun persidangan pada periode yang lalu (2009-2014), tidak ada prolegda. Prolegda 2014 ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Majalengka, Jumat (10/10). Ditetapkannya Prolegda 2014 di penghujung tahun ini, diharapkan bisa mengakhiri masa paceklik dari fungsi legislasi pada DPRD. Hal ini mengingat sejak awal tahun 2013, tidak ada satupun peraturan daerah (perda) yang ditelurkan oleh DPRD selaku lembaga yang punya fungsi legislasi. Kalaupun ada penetapan perda, hanya sebatas perda-perda yang sifatnya rutin saja seperti Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), APBD Perubahan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban APBD (LKPj APBD). Berakhirnya fase tersebut juga diharapkan menumbuhkan semangat baru di tubuh DPRD Majalengka untuk melaksanakan tupoksinya sesuai tahapan dan kaidah. Mengingat dalam dua tahun ini, perda-perda rutin yang disahkan tidak melalui mekanisme prolegda. Perda yang terakhir ditelurkan DPRD bersama pemda adalah Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Majalengka 2014-2018 yang penetapannya berlangsung pada pertengahan tahun ini, itupun tidak melalui mekanisme prolegda. Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Majalengka Drs Suheri menyebutkan, penetapan Prolegda 2014 ini, dilakukan dengan tahapan dibacakannya laporan dari banleg mengenai hasil kerja mereka membahas dan merumuskan prolegda berikut di dalamnya raperda apa saja yang dimasukkan ke dalam prolegda di tiga bulan sisa waktu tahun persidangan 2014 ini. Laporan Banleg tersebut di antaranya berisi mengenai komposisi raperda yang akan dimasukkan ke dalam Prolegda 2014, yang komposisinya tidak berubah dari hasil rapat pembahasan terakhir banleg dengan Bagian Hukum Setda Majalengka, yakni mangusulkan enam raperda dalam Prolegda 2014. Enam raperda tersebut, di antaranya adalah Raperda tentang Desa, Dana Cadangan Investasi Daerah, Perubahan Pajak Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan, serta tentang Perubahan Nama Perusahaan Daerah (PD) BPR Sukahaji. Serta Raperda tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015. Setelah laporan banleg tersebut disampaikan di hadapan forum rapat paripurna, para anggota yang hadir dalam rapat paripurna tersebut pun menyetujui. Hingga akhirnya, paceklik prolegda yang sudah berlangsung hampir dua tahun tersebut berakhir dengan ditetapkannya Prolegda 2014. “Sudah resmi, kita tinggal menunggu pengajuan raperda dari pemda, sesuai urutan raperda yang mana dulu yang mau digodok. Nanti rencananya minggu depan mau dimulai pengajuan raperda dari pemda,” kata politikus PKB ini. Sementara itu, anggota banleg lainnya Asep Saepudn ST menyebutkan jika komposisi raperda yang ditetapkan menjadi prolegda tersebut, seluruhnya merupakan raperda atas inisiasi eksekutif, dan tidak ada satupun raperda hasil inisiasi legislatif. “Semuanya raperda inisiasi eksekutif, karena kalaupun DPRD mau menginisiasi raperda untuk dimasukkan dalam prolegda, kesiapannya belum ada. Mengusulkan raperda kan harus ada persiapan awalnya seperti membuat draft dan kajian akademisnya. Sementara DPRD periode yang baru ini baru terbentuk dan baru tersusun alat kelengkapannya belum lama ini,” kata Asep yang juga Ketua Fraksi PKS ini,” imbuhnya. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: