Kejaksaan Periksa Lagi 4 Saksi

Kejaksaan Periksa Lagi 4 Saksi

KEJAKSAN- Setelah menahan Ali Hadianto yang menjabat  kepala Biro Administrasi, Umum, dan Kemahasiswaan IAIN Syekh Nurjati, Kejaksaan Negeri (Kejari Cirebon) terus gencar memeriksa saksi-saksi. Kemarin (15/10) kejaksaan memeriksan sekitar 4 orang saksi secara marathon. Bahkan sehari sebelumnya kejaksaan juga memeriksa 4 orang dengan tujuan sebagai pemeriksaan tambahan. Karena memeriksa saksi tambahan, hingga kemarin kejaksaan belum memeriksa Ali Hadiyanto pasca ditetapkan sebagai tersangka. Kasi Pidsus Kejari Cirebon Nusirwan Sahrul SH MH membenarkan pihaknya dalam dua hari berturut-turut ini memeriksan sejumlah saksi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan keterangan tambahan terhadap berkas Ali Hadiyanto. “Hari ini memeriksa saksi 4 orang, kemarin (Selasa, red) juga sudah memeriksa 4 orang. Pemeriksaan ini sifatnya hanya melengkapi,” kata Nusirwan. Karena masih memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi data-data, sambung Nusirwan, sampai sekarang belum memeriksa tersangka Ali Hadiyanto walaupun tersangka sudah menunjuk penasehat hukum. Namun demikian, dirinya berjanji secepatnya akan memeriksa Ali.  Mantan Kasi Intel Kejari Bojonegoro ini menjelaskan, tersangka sudah menunjuk kuasa hukum, dan surat kuasa itu sudah dikirimkan ke kejaksaan. Penasehat hukum terdakwa adalah Wa Ode Nur Zaenab SH bersama timnya, dan Iyan Iskandar SH bersama timnya. “Surat pemberitahuan memberi surat kuasa kepada Wa Ode Nur Zaenab dan Iyan Iskandar sudah kami terima,” tandasnya. Pihaknya juga meluruskan pemberitaan perihal surat tanah sudah pindah tangan atas nama rektor IAIN, padahal kondisi sebenarnya pasca proses jual beli tanah ternyata tanah itu tidak bisa diproses sertifikatnya oleh BPN, dan sampai sekarang tanah tersebut masih atas nama Meli. Pelepasan haknya memang atas nama rektor, hanya saja sertifikat tanah itu masih atas nama Meli. Karena BPN saat akan memproses peralihan nama pemilik ternyata tanah itu tidak bisa dialihkan nama. “Tidak benar tanah sudah atas nama rektor. BPN saja tidak bisa memproses balik nama, dan status tanah itu masih atas nama Meli (pemilik tanah sebelum dibayar, red),” pungkasnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: