500 Perusahaan Belum Dilengkapi K3

500 Perusahaan Belum Dilengkapi K3

SUMBER– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon akan memeriksa 500 perusahaan yang belum mengindahkan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi para karyawannya. Kepala Disnakertrans H Deni Agustin SE mengatakan, bagi para pengusaha yang tidak mengindahkan aturan K3, maka akan diberikan teguran. Sebab, K3 merupakan aspek penting dalam rangka perlindungan, khususnya terhadap tenaga kerja dan masyarakat pada umunya. “K3 ini merupakan visi dari kementerian tenaga kerja dan transmigrasi yaitu mewujudkan Indonesia berbudaya keselamatan dan kesehatan kerja tahun 2015,” ujar Deni, kepada Radar saat dihubungi melalui sambungan selularnya, Sabtu (18/10) . Menurutnya, K3 meliputi segala upaya untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Perlindungan K3 bagi pekerja, sambung Deni, secara filosofis harus menyeluruh agar para pekerja dapat menjalankan aktivitasnya melalui upaya pengendalian pada bentuk-bentuk potensi bahaya yang ada di tempat kerja. “Minimalnya bisa mecegah ataupun mengurangi potensi bahaya dalam bekerja. Apabila seluruh potensi bahaya dapat terkendali dan memenuhi standar aman, maka akan memberikan kontribusi terciptanya kondisi lingkungan kerja yang aman, sehat dan proses produksi menjadi lancar yang pada akhirnya akan dapat menekan resiko kerugian sehingga berdampak terhadap peningkatan produktivitas,” paparnya. Dikatakanya, untuk dapat mencapai visi tersebut, diperlukan usaha bersama antara semua pemangku kepentingan khususnya pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah, pelaku usaha dan juga masayrakat secara umum. “Untuk itu, dalam seminar ini kami terus memberikan pemahaman bagaimana pentingnya SMK3, sehingga dengan demikian dapat meningkatnya kuantitas dan kualitas penerapan SMK 3,” ungkapnya. Sehingga, tambah Deni, K3 merupakan salah satu aspek perlindungan ketenaga kerjaan dan merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja secara menyeluruh. “Dalam kondisi apapun, K3 wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan, baik satandar nasional maupun internasional,” harapnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: