Tatib DPRD Cantumkan Pilwalkot Melalui DPRD

Tatib DPRD Cantumkan Pilwalkot Melalui DPRD

KEJAKSAN- Jika tidak ada perubahan jadwal, hari ini pansus tata tertib (tatib) berencana menyerahkan hasil pembahasan kepada pimpinan DPRD. Kepastian ini disampaikan Ketua DPRD  Kota Cirebon Edi Suripno MSi, kemarin. Edi mengaku pembahasan tatib sudah diselesaikan oleh pansus, dan saat ini pimpinan dewan tinggal menunggu pansus tatib menyerahkan ke pimpinan dewan. Dari pembahasan tatib, kata Edi, ada beberapa hal yang harus disesuaikan dengan perpu.“Tatib yang sudah dibahas, harus ada penyesuaian dengan perpu,” kata Edi kepada Radar. Terpisah, Ketua Pansus Tatib Dani Mardani menepis tudingan bahwa tatib harus disesuaikan dengan perpu. Menurut Dani, hasil pembahasan tatib mencantumkan  salah satu tatib bahwa DPRD memiliki kewenangan untuk memilih wali kota dengan mengacu Undang-Undang Nomor 23/2014. “Jika ketua DPRD meminta disesuaikan dengan perpu, apa dasar konsideran yang dijadikan landasan ketua DPRD. Perpu saja belum jelas apakah diterima oleh dewan atau tidak. Perpu belum disetujui DPR RI, sehingga kita mengacu pada UU Nomor 23/2014  yakni salah satu kewenangan DPRD adalah memilih wali kota,” tandas politisi PAN itu. Dia juga membeberkan bahwa ketua dewan dan wakil ketua dipilih anggota dewan, begitu juga alat kelengkapan dewan. Dalam tatib mengatur alat kelengkapan dewan terdiri komisi yang berjumlah 3 komisi. Mereka yang duduk di badan pembentukan peraturan daerah (pengganti banleg) sebanyak 11 orang, dan badan kehormatan  (BK) dari awal 3 orang menjadi 5 orang. Kemudian banggar, meskupun belum disetujui jumlah pastinya, tapi aturannya menegaskan setengah dari anggota DPRD. Begitu juga banmus jumlahnya 11 orang atau sesuai jumlah anggota komisi sebanyak 11 orang. Dani juga meluruskan pemberitaan yang selama ini muncul terkesan Koalisi Merah Putih (KMP) melakukan sapu bersih alat kelengkapan dewan. “Kita ini saling mengisi,” ujarnya. (abd)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: