Minta UU Desa Direvisi

Minta UU Desa Direvisi

Mantan Ketua FKKC Bela Bupati PANGENAN- Perbup 42/2014 terus menuai polemik. Berbeda dengan mayoritas kuwu, Mantan Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), H Lasmino justru membela Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadi Sastra MM MSi. Menurut dia, Karena Perbup 42/2014 hanya merupakan tindak lanjut dari UU 6/2014 tentang desa. Seharusnya, UU tersebut yang direvisi. sehingga harusnya UU nomor 6 tersebut yang harus segera direvisi. “Saya harap para kuwu tidak perlu lagi berpolemik mengenai Perbup 42/2014. Pemkab hanya menindaklanjuti UU 6/2014. Adanya perbup itu juga dimulai dari UU tentang desa,” ujar Lasmino, kepada Radar, kemarin. Perbup 42/2014, kata Lasmino, isinya sesuai dengan UU/6 2014. Sebab, aturan di tingkat daerah tentu harus mengacu pada aturan di atasnya. Selama UU 6/2014 tidak direvisi, apapun upaya kuwu untuk menggagalkan perbup akan sia-sia. Sementara terkait klausul pejabat kuwu harus PNS, Lasmino tidak mempersoalkannya. Sebab, pemkab tidak serta merta menunjuk seseorang untuk menjadi pejabat kuwu. Ada mekanisme yang harus ditempuh yakni, melalui usulan camat. Tentu saja, camat juga mengetahui wilayahnya dan akan menyeleksi para PNS yang menjadi penjabat kuwu sementara. “Tentunya penempatan PNS sebagai pejabat kuwu ini saya yakin tidak asal-asalan. Dan pasti sesuai dengan kebutuhan desa, kalau ternyata kalau memang tidak sesuai ya tinggal ganti saja kan bisa. Gitu saja repot,” tegasnya. Berbeda dengan Lasmino, Kuwu Setupatok M Yusuf, tetap meminta agar UU Desa menyesuaikan kondisi di daerah masing-masing. Meski berlaku secara nasional, tetapi di pemerintahan desa banyak yang harus disesuaikan dengan kultur setempat. Bila klausul UU Desa tidak diubah, justru bertentangan dengan semangat otonomi daerah. “Kita kan sekarang sudah otonomi daerah, jadi kita tidak bisa mentah-mentah UU Desa untuk dimasukkan ke perbup. Adanya perbup itu justru untuk menyesuaikan dengan kondisi di daerah. Aturan mengenai desa itu harus lentur, terutama yang terkait dengan kultur dan karakteristik daerah,” bebernya. Yusuf tetap mengatakan bahwa Perbup 42/2014 ini adalah produk yang akan membelenggu demokrasi desa. Perbup ini justru menjadi kemunduran dalam pemerintahan desa. Dalam sejarah saja mbah kuwu Cirebon dipilih oleh kuwu-kuwu. “Sangat berbeda kuwu di Cirebon dengan Kuwu di luar Cirebon jadi nggak bisa disamakan,” katanya. Yusuf juga mencurigai, keberadaan pejabat kuwu berstatus PNS ada kepentingan politik. Terutama dalam meloloskan kebijakan-kebijakan bupati. “Kuwu-kuwu kalau pejabat kuwunya PNS, bisa saja yang terpilih adalah orang-orangnya bupati. Saya malah curiga dengan adanya PNS jadi PJ Kuwu itu tentunya untuk memuluskan setiap kebijakan bupati. Kalau PNS kan nurut saja sama bupati,” tandasnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: