Calon Eselon II Segera Presentasi

Calon Eselon II Segera Presentasi

Dilakukan di Provinsi, Target Mutasi Tetap Awal November KEJAKSAN– Memasuki pekan terakhir bulan Oktober 2014, proses mutasi semakin nampak jelas. Salah satu perkembangannya, sembilan nama yang diajukan untuk promosi eselon II akan segera melakukan presentasi atau uji kelayakan di provinsi. Proses ini dilakukan setelah sebelumnya Ketua Tim Baperjakat Kota Cirebon Drs Asep Dedi MSi melakukan hal serupa di hadapan tim Provinsi Jawa Barat. Sesuai dengan aturan proses dan tahapan promosi eselon dua di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, nama-nama yang diajukan untuk mendapatkan promosi harus melalui tes presentasi dan uji kelayakan di Provinsi Jawa Barat. “Itu wajib dilakukan. Aturan dari pemerintah pusat,” ujar Asep Dedi kepada Radar usai mengikuti paripurna HUT Ke-645 Kota Cirebon, Sabtu (25/10). Karena itu, pada tahapan ini tidak boleh dilewatkan oleh sembilan nama yang telah diajukan Tim Baperjakat. Diperkirakan, lanjut pria yang juga Sekretaris Daerah Kota Cirebon itu, minggu ini atau minggu awal November nanti sembilan nama yang telah dikirimkan akan mengikuti tahapan presentasi dan uji kelayakan. Dengan kesibukan dan padatnya agenda rangkaian HUT Kota Cirebon, dimungkinkan presentasi dilakukan pekan pertama bulan November. Namun, tidak menutup kemungkinan pada minggu ini, karena Ketua Tim Baperjakat telah melakukan presentasi akhir pada pekan lalu. “Waktu presentasi sembilan nama yang menentukan Provinsi. Kami hanya menyampaikan informasi kepada mereka,” tukasnya. Setelah sembilan nama melakukan presentasi dan uji kelayakan, tahapan selanjutnya penyeleksian nama-nama yang promosi. Pasalnya, kata Asep Dedi, dari sembilan nama yang diajukan, hanya tiga di antaranya lolos promosi. Sementara, enam pejabat lainnya akan kembali menduduki jabatan semula atau dimungkinkan mendapatkan rotasi. “Kalau rotasi semua eselon, itu kebijakan kepala daerah. Tidak perlu sampai meminta pertimbangan Provinsi Jawa Barat,” terangnya. Target mutasi awal November, diyakini pria berkacamata itu akan terwujud. Setidaknya, pekan kedua November sudah ada kejelasan nama-nama pejabat promosi. Sementara, pengamat pemerintahan Agus Dimyati SH MH mengingatkan agar rangkaian proses dan hasil mutasi tidak boleh ada intervensi dan kepentingan. Mutasi merupakan hak preogratif Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM. Selaku pemegang kebijkan tertinggi, wali kota memiliki peran yang sangat strategis. Mutasi ideal, ujar akademisi Unswagati ini, bersandar pada dua kriteria dalam menempatkan pejabat eselon dua hingga empat. Di mana, persyaratan administratif dan penilaian kinerja melalui kompetensi dan prilaku. “Itu dua hal yang harus ada dalam menempatkan seorang pejabat di jabatan tertentu,” ucapnya. Untuk syarat administratif, mulai dari OPD induk, BK-Diklat sampai Baperjakat, menyampaikan risalah calon pejabat. Agus Dimyati menjelaskan, jalannya pemerintahan dan program kerja, secara aktif dilaksanakan oleh eselon tiga dan empat. Jika menempatkan pejabat yang tidak sesuai dengan kompetensi, akan sangat mungkin kebijakan pejabat tersebut banyak melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pelayanan Publik. Dalam aturan tersebut, setiap kantor pelayanan wajib membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai tolak ukur kinerja mereka. “SOP menjadi alat ukur transparansi dan standar kerja pelayanan di masing-masing instansi,” terangnya. Penempatan eselon tiga dan empat, berperan penting dalam mempercepat good governance (pemerintahan yang baik). Karena itu, lanjutnya, dalam menempatkan eselon tiga dan empat, tidak dilakukan sembarangan. “Peran mereka sangat strategis,” ucapnya. Disamping itu, untuk melakukan pengawasan terhadap mutasi bagi pejabat eselon tiga dan empat, wali kota bisa mempercayakan kepada Tim Baperjakat. Meskipun demikian, wali kota dapat melakukan hak preogratifnya dalam penempatan promosi maupun promosi pejabat. (ysf) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: