Penetapan UMK Deadlock
HARJAMUKTI- Keinginan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Cirebon untuk menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon, pupus. Dalam rapat yang digelar kemarin (27/10), belum ada kesepakatan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Baik Apindo ataupun SPSI memaparkan keinginan dan kondisi ril di lapangan. Dalam presentasinya perwakilan Apindo, Bowo Harry Nugroho memaparkan bahwa kondisi perusahaan yang ada di Kota Cirebon agak keberatan bila harus memberi upah sesuai dengan angka kebutuhan hidup layak, yaitu Rp1.415.000. Hal itu dilandasi dengan semakin ketatnya persaingan usaha di Kota Cirebon. \"Kalau untuk memenuhi sesuai dengan KHL memang berat. Memang setiap tahun ada peningkatan pendapatan, tapi peningkatan itu tidak signifikan,\" ujarnya. Setelah dihitung, kata dia, angka realistis upah minimun yang mampu dibayarkan oleh masing-masing perusahaan senilai Rp1.392.500. Bila dipaksakan, setinggi-tingginya perusahaan mampu membayar upah minimum sebesar Rp1.395.000. \"Ini juga kenaikannya sudah cukup besar. Karena bila dibandingkan dengan tahun lalu, kenaikan UMK hanya 13,3 persen. Kalau angka ini (Rp1.395.000) saja kenaikan sudah 13,49 persen,” lanjutnya. Mendapati Apindo hanya mampu membayarkan upah di bawah angka Rp1.415.000, SPSI pun tak menyetujuinya. Bahkan, saat memaparkan kebutuhan buruh, SPSI justru meminta UMK di angka Rp1.627.250. Hal itu lebih tinggi 15 persen dari angka KHL yang telah ditetapkan. \"Pertimbangannya, harga bahan bakar minyak yang akan naik. Dan itu bukan hanya isu, tapi pasti akan terjadi. Kami hanya ingin ke depan pekerja sejahtera. Kenaikan BBM ini harus diantisipasi,\" lanjutnya. Belum adanya kesepakatan itu membuat rapat diskors sekitar satu jam. Setelah itu, akhirnya pihak SPSI menurunkan nilai pengajuan menjadi Rp1.556.500. Meski sudah diturunkan, pihak Apindo tetap mempertahankan nominal pengajuan UMK. Akhirnya penetapan ditunda dan baru dilanjutkan hari ini. Sementara Kasi Pengawas Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kota Cirebon, Ragung, membeberkan skenario upah yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan. Bila nantinya UMK yang ditetapkan yakni sesuai denga KHL, yaitu Rp1.415.000, perusahaan tetap harus mengeluarkan biaya Rp1.526.785. Penambahan biaya tersebut berasal dari BPJS. Sementara bila UMK yang disepakati Rp1.395.000, perusahaan tetap harus membayar Rp1.505.250. \"Bila pengajuan dari serikat pekerja yang disetujui, dari nominal Rp1.627.250, maka perusahaan harus membayarkan Rp1.715.800 per bulan untuk setiap karyawan baru,\" tukasnya. (kmg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: