Relokasi Industri Batu Alam Mendesak

Relokasi Industri Batu Alam Mendesak

DEPOK – Rencana Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi untuk merelokasi industri batu alam, disambut baik oleh Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Cirebon. Bahkan, ia meminta agar rencana tersebut secepatnya, sebab dampak yang ditimbulkan cukup berbahaya bagi dunia pertanian Kabupaten Cirebon. Menurut Dewan Penasehat SPI Kabupaten Cirebon, Dedi keberadaan industri batu batu alam yang tersebar di beberapa kecamatan memang mengundang dilema. Disatu sisi, dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan mampu menyerap tenaga kerja lokal. Tapi, disisi lain limbah cair yang dihasilkan merusak ekosistem sungai dan membuat tandus areal persawahan di beberapa kecamatan. “Solusi alternatif yang ditawarkan oleh Bupati Sunjaya cukup bagus, yakni melakukan relokasi, sehingga sungai-sungai yang biasa dijadikan tempat pembuangan akhir limbah industry batu alam bisa direvitalisasi ekosistemnya,” tuturnya. Tentu saja, wacana tersebut harus segera diimplementasikan oleh dinas atau badan terkait. Misalnya, mencari tempat yang dirasa strategis untuk mengembangkan industry tersebut, termasuk membuat tempat pengolahan limbahnya, sehingga saat dibuang, limbah tersebut tidak merugikan lingkungan dan merusak kawasan disekitarnya. “Persoalan lahan, pemerintah daerah bisa melakukan kerjasama dengan pemerintah desa. Sebab, jika ditangani secara serius, kerjasama ini akan saling menguntungkan,” imbuhnya. Ia menerangkan, sudah banyak petani yang mengeluh akibat maraknya pengusaha batu alam yang seenaknya membuang limbah cair hasil produksi batu alam di saluran irigasi maupun sungai. Sebab, limbah cair tersebut menyebabkan tercemarnya air sungai dan irigasi. “Kotornya air sungai membuat ratusan hektare sawah di Kecamatan Depok, Palimanan, Gempol, Klangenan, Dukupuntang menjadi tandus, karena sawah-sawah tersebut diari bersumber dari sungai yang sudah tercemar material batu alam, lama ke lamaan, material yang dibawa air tersedimentasi,” terangnya. Pihaknya meminta relokasi industri batu alam segera dilaksanakan secepatnya, guna menghindari dampak yang lebih luas. “Jangan terlalu banyak pikir, relokasi segera dilakukan,” tegasnya. Sementara, Kepala Bidang Penggalian dan Pengendalian Pajak Daerah Dinas Pendapatan Daerah, Drs Tata Surnita MSi mengungkapkan bahwa industri batu alam yang tersebar di kecamatan Dukupuntang, Depok, Palimanan, Gempol dan Ciwaringin, ternyata tidak menyumbang apa-apa kepada daerah, khususnya dalam bentuk retribusi. “Kalau untuk menghidupi masyarakat sekitar saya akui itu benar. Tapi, kalau dari segi pendapatan ke daerah itu tidak ada,” ungkapnya. Harusnya, Dinas Bina Marga Kabupaten Cirebon bisa melakukan penarikan retribusi kepada pengusaha batu alam, karena mereka sudah menggunakan bahu jalan sebagai lokasi usaha mereka. Begitu juga dengan Dinas PSDAP, karena ada sebagian besar pengusaha yang berusaha di wilayah aliran sungai. “Mereka harusnya bisa dipunguti retribusi, karena omzet dari industry batu alam sangat besar, tapi tidak ada sama sekali untuk daerahnya,” bebernya. Ini bisa menjadi masukan bagi dinas terkait, demi menggali potensi daerah. “Kalau sudah dibuatkan regulasi, ini bisa menjadi tambahan PAD,” pungkasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: