Kecelakaan Kerja Masih Tinggi
SUMBER – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon memberikan perhatian serius terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Maka dari itu, Disnakertrans menggadakan bimbingan teknis (bimtek) keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kemarin (27/9) t di gedung Transito Krucuk, Kota Cirebon. Bimtek dibuka langsung Kepala Disnakertrans Drs E Rusmana MSi dengan didampingi Sekertaris Drs Nurul dan Kabid Pengawasan H Zaenudin JM SE MM. Kadisnakertrans mengatakan, dalam bidang K3 kegiatan yang dilakukan meliputi pembinaan dan pengawasan serta perlindungan tenaga kerja ke perusahaan-perusahaan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Termasuk, sambung dia pemeriksaan ketenagakerjaan. Pemeriksaan dan pengujian objek pengawasan K3 ke perusahaan. Pelaksanaan K3 pada hakekatnya ditujukan untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. ”Namun dalam kenyataannya kecelakaan dan penyakit akibat kerja ini tetap saja tinggi,” ujar Iyus -panggilan akrab Drs R Rusmana MSi-. Ia menambahkan, sesuai data dari Kemanakertrans tahun 2010, terjadi kecelakaan kerja sebanyak 86.693 kasus dan rata-rata terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 7 orang per hari. Demikian juga, untuk di Kabupaten nCirebon pada tahun 2010 berdasarkan data laporan kecelakaan kerja terjadi kasus kecalakaan dengan korban meninggal empat orang, cacat tetap sebanyak enam orang dan sembuh sebanyak 57 orang. ”Untuk itu, tujuan bimtek ini untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para pelaku usaha baik pengusaha mapun tenaga kerja, sehingga keselamatan dan kesehatan kerja bisa dilaksanakan dengan baik,” paparnya. Kabid Pengawasan H Zaenudin JM SE MM mengatakan, kegiatan ini diikuti 50 orang. Mereka berasal dari karyawan, pengurus dan pimpinan perusahaan. Perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon jumlahnya sebanyak 1.200 perusahaan. Sehingga, peserta ini melalui proses seleksi yang cukup ketat. (mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: