Kelompok Agama Minoritas Temui Mendagri
Minta Perubahan Kebijakan Peraturan JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bertemu dengan sejumlah kelompok agama minoritas kemarin di kantor Kemendagri, kemarin (5/11). Dalam pertemuan tersebut, mereka mengeluhkan berbagai masalah terkait diskriminasi yang terjadi akibat pemerintah daerah atau masyarakat. Sejumlah kelompok agama tersebut yakni, Bahai, Sunda Wiwitan, Syiah, Ahmadiyah, HKBP Filadelfia, GKI Yasmin dan Kejawen. Pertemuan tersebut digelar sekitar pukul 14.00 di ruang kerja Mendagri. Anggota GKI Yasmin menjelaskan, pihaknya mendatangi mendagri karena hak azasi manusia (HAM) selama ini belum tegak di Indonesia. Misalnya, untuk GKI Yasmin yang bermasalah dengan Pemda Bogor. \"Kami sudah menang di pengadilan untuk kasus izin mendirikan bangunan (IMB). Tapi, sampai sekarang keputusan pengadilan tidak dilakukan pemda,\" terangnya. Dia mengatakan, pihaknya berharap agar mendagri bisa memberikan teguran pada pemda Bogor untuk melaksanakan keputusan pengadilan. \"Jalan satu-satunya hanya ke mendagri. Ternyata kami mendapat dukungan, tentu ini melegakan,\" ucapnya. Sementara itu, Anggota Aliansi Bhinneka Tunggal Ika Nias Syarifuddin menuturkan, pihaknya mewakili sekitar 10 ribu umat Kejawen yang berada di Lampung. Ada berbagai diskriminasi yang terjadi pada mereka. \"Ini yang ingin disampaikan ke mendagri,\" terangnya. Kronologinya, awalnya mereka ikut program transmigrasi ke Lampung, jumlahnya sekitar seribu orang. Kemudian, mereka beranak pinak menjadi sekitar 10 ribu orang. Namun, pemda tidak mengakui mereka dan yang aneh dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) itu ternyata mereka didata sebagai Islam. \"Itu dilakukan karena tidak ada kejawen dalam hukum kita,\" terangnya. Namun, peng-islaman itu menimbulkan masalah tersendiri. Dia menjelaskan, masyarakat menganggap mereka sebagai Islam yang melakukan ajaran yang berbeda atau sempalan. \"Ini perlu tindakan cepat,\" terangnya. Harapannya, pada mendagri agar bisa melakukan perubahan peraturan yang tidak diskriminasi. Sehingga, masyarakat ini tidak menjadi korban seperti yang terjadi selama ini. \"Perundang-undangan harus diubah,\" jelasnya. Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, pihaknya menampung semua usulan dari kelompok minoritas tersebut. \"Saya pastikan akan bergerak cepat menyelesaikan masalah ini,\" terangnya. Untuk perbaikan perundang-undangan, sebenarnya kemendagri telah memperbaiki sekitar 3 ribu peraturan, namun masih ada 5 ribu peraturan lagi yang diprediksi masih memerlukan perbaikan. \"Dalam 5 ribu peraturan itu, salah satunya soal agama dan kepercayaan\" paparnya. (idr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: