RAPBD 2015 Naik 7,46 persen

RAPBD 2015 Naik 7,46 persen

SUMBER– Pemerintah Kabupaten Cirebon memproyeksikan total volume Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPDB) tahun 2015 sebesar Rp2.827.943.239.700 atau naik sebesar Rp 196.214.040.700 alias 7,46 persen. Bupati Cirebon, Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi mengatakan, pendapatan daerah direncanakan naik menjadi Rp2.790.736.556.000 atau 8,52 persen. Belanja daerah juga ikut naik menjadi Rp2.827.943.239.700 atau 7,90 persen. Atas kenaikan belanja daerah ini, terjadi defisit dalam proyeksi anggaran sekitar Rp34.806.683.700. “Defisit ini akan ditutup dari selisih pembiayaan netto sebesar Rp34.806.683.700. Pembiayaan netto ini merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan sebesar Rp37.206.638.700 dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2.400.000.000,” ujar bupati, dalam penyampaian RAPBD 2015 di rapat paripurna DPRD, Rabu (5/11). Terkait sumber pendapatan asli daerah (PAD) pajak daerah masih memberi kontribusi tertinggi yakni Rp127.500.000.000. Pendapatan lainnya berasal dair retribusi daerah sebesar Rp34.134.963.060, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp9.617.995.571 dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp266.553.795.905. Kemudian ada juga sumber pendapatan lainnya berasal dari dana perimbangan sebesar Rp1.589.154.445.953 yang diperoleh dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak sebesar Rp83.149.363.953, dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp1.431.944.562.000 dan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp74.060.520.000. Sementara, lain-lain pendapatan daerah yang sah rencananya sebesar Rp763.775.355.510 yang diperoleh dari dana bagi hasil dari Provinsi Jawa Barat sebesar Rp211.928.016.798, dana penyesuaian sebesar Rp551.847.338.712. “Struktur pendapatan ini memproyeksikan peran PAD terhadap pendapatan daerah baru mencapai 15,69 persen. Sedangkan dana perimbangan kontribusinya mencapai 56,94 persen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 27,37 persen,” imbuhnya. Dia mengakui, dengan kontribusi PAD yang relatif. Oleh sebab itu, perlu kerja keras untuk menggali potensisumber PAD, sebagaimana diamanatkan dalam UU 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kemudian, mengoptimalkan hasil-hasilnya melalui upaya penyerdehanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan, rasionalisasi target pajak dan retribusi daerah. “Peningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pungutan PAD dan pengoptimalisasian penerimaan dari pengelolaan kekayaan atau aset daerah perlu juga digalakkan,” ucapnya. Untuk volume belanja daerah pada RAPBD Kabupaten Cirebon tahun 2015 yang mencapai Rp2.827.943.239.700, bupati berdalih proyeksi itu guna mendukung efektivitas pelaksaan tugas dan fungsi masing-masing SKPD. Komposisi belanja daerah masih didominasi oleh belanja tak langsung yakni sebesar Rp1.810.597.352.856 atau 10,01 persen. Belanja tak langsung ini akan dialokasikan untuk belanja pegawai sebesar Rp1.587.446.538.358, belanja hibah sebesar Rp25.741.700.000, belanja bantuan sosial sebesar Rp15.258.088.000, belanja bantuan keuangan sebesar Rp172.609.303.998 dan belanja tidak terduga sebesar Rp9.353.415.000. Sedangkan untuk belanja langsung hanya sebesar Rp1.014.945.886.844. Sisanya untuk belanja pegawai sebesar Rp149.923.441.452, belanja barang dan jasa sebesar Rp585.389.491.533 dan belanja modal sebesar Rp279.632.953.859. “Dengan rumusan belanja tersebut, dapat diketahui proporsi RAPBD 2015 sebesar 64,08 persen untuk belanja tak langsung dan 35,92 persen untuk belanja langsung,” terangnya. Tingginya proporsi belanja tak langsung ini, kata dia, dipengaruhi oleh belanja gaji dan tunjangan PNS dengan memperhitungkan rencana kenaikan enam persen. Proporsinya mencapai 34,11 persen dari jumlah belanja daerah dan alokasi dana penyesuaian untuk tambahan penghasilan gunu PNS sertifikasi dan non sertifikasi, proporsinya mencapai 16,60 persen dari jumlah belanja daerah. Walaupun demikian, pemerintah daerah tetap memberikan prioritas yang tinggi terhadap alokasi anggaran fungsi pendidikan yang mencapai 45,07 persen dan fungsi kesehatan sebesar 16,83 persen. “Proporsi belanja langsung masih relatif kecil, karena belum diketahuinya besara perolehan dari bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat,” kilahnya. Dari rencana alokasi belanja langsung maupun tak langsung, pemerintah daerah telah membagi dua urusan, yakni urusan wajib yang terdiri dari 20 urusan dan urusan pilihan yang terdiri dari 3 urusan. Untuk urusan wajib meliputi pendidikan alokasinya sebesar Rp1.269.588.894.258, kesehatan sebesar Rp473.664.390.408, pekerjaan umum sebesar Rp302.438.364.381, perencanaan pembangunan sebesar Rp16.254.622.911, perhubungan sebesar Rp34.084.756.250, lingkungan hidup sebesar Rp6.392.001.250, kependudukan dan catatan sipil sebesar Rp9.912.905.278, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebesar Rp18.092.532.282, sosial sebesar Rp10.236.809.450. Untuk ketenagakerjaan Rp15.514.686.635, koperasi dan UMKM sebesar Rp5.947.384.610, penanaman modal sebesar Rp7.080.465.440, kebudayaan sebesar Rp17.040.576.673, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri sebesar Rp18.962.661.850, otonomi daerah, pemerintahan umum dan administrasi keuangan sebesar Rp482.225.976.072, ketahanan pangan sebesar Rp27.873.338.890, pemberdayaan masyarakat dan desa sebesar Rp11.267.687.528, kearsipan sebesar Rp2.988.619.100, komunikasi dan informatika sebesar Rp7.614.456.344, perpustakaan sebesar Rp3.051.280.700. Sedangkan, untuk urusan pilihan terdiri dari pertanian sebesar Rp 53.313.819.200, kelautan dan perikanan sebesar Rp 18.245.779.800 dan perindustrian sebesar Rp 13.751.230.310. “Total untuk urusan wajib sebesar Rp2.740.232.410.390 dan urusan pilihan sebesar Rp85.310.829.310,” pungkasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: