Ketagihan Judi Akhirnya Tertangkap

Ketagihan Judi Akhirnya Tertangkap

CIREBON – Tiga orang pelaku judi tertangkap. Mereka adalah Her (21) warga Desa Cengkoak Kecamatan Dukupuntang, Fa (23) warga Desa Warujaya Kecamatan Depok, dan Mad (32) warga Blok Cibiuk Desa Cikeduk Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon. Informasi yang dihimpun Radar, masyarakat Warujaya cukup lama mengetahui adanya aktivitas perjudian hingga meresahkan. Karena itu, warga melaporkannya ke Polsek Dukupuntang. Petugas pun merespons dengan langsung melakukan pengamanan terhadap ketiga pelaku, Minggu (2/11). Namun, setelah anggota Polsek Dukupuntang melakukan identifikasi di tempat kejadian perkara (TKP), ternyata ketiga pelaku tersebut berjudi di wilayah hukum Polsek Depok, sehingga petugas Polsek Dukupuntang melimpahkan kasus ini ke Polsek Depok. Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp284 ribu, 1 set kartu remi, dan satu lembar tikar yang di duga untuk digunakan sebagai alas tempat ketiganya bermain Judi. Salah satu tersangka Her mengatakan, dirinya berjudi diajak oleh temannya.”Saya sebelumnya tidak mengerti, karena sering diajak sama teman, akhirnya saya bisa dan ketagihan,” katanya kepada Radar saat dilakukan gelar perkara, Rabu (5/11). Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Chiko Ardwiatto SIK MHum melalui Kapolsek Depok AKP Shobirin SH, membenarkan pada hari minggu dirinya mendapatkan limpahan tiga tersangka kasus perjudian dari Polsek Depok.”Kami baru mengamankan tiga tersangka. Sedangkan satu tersangka lagi, kami masih melakukan pengejaran. Ketiga tersangka tersebut kami jerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dalam tahanan,” tegasnya. (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: