Tingkatkan PAD, Pajak Daerah Dikelola dengan Online System
KEJAKSAN- Pemerintah Kota Cirebon segera menerapkan pelayanan pajak daerah secara online. Walikota Cirebon, Drs H Ano Sutrisno MM menargetkan awal tahun 2015, semua pelayanan pajak daerah akan dilakukan secara online. “Mudah-mudahan januari 2015, akan kita terapkan semua pelayanan pajak daerah secara online sistem, kita sudah siapkan dengan menggandeng bjb,” terangnya kepada Radar Cirebon, kemarin. Ano menyebutkan pelayanan pajak secara online diharapkan bisa membuat penyerapan pajak daerah lebih maksimal. Untuk menerapkan ini, pihaknya juga sudah melakukan study banding ke Bogor. “Di Bogor sudah menerapkan pajak daerah secara online, kita berupaya ke arah sana untuk meningkatkan pendapatan daerah,” jelasnya. Terlebih pada tahun 2015, terdapat adanya penurunan Dana Alokasi Umum (DAU). Sehingga untuk mengcover itu, pemeirntah daerah harus bisa memaksimalkan pendapatan daerah. “Penurunan DAU ini merupakan masalah yang harus dicarikan solusi supaya tidak menghambat program pemerintah, kita ingin pendapatan kita optimal, dengan adanya penerapan sistem online,” ujarnya. Diakuinya, pendapatan daerah dari pajak daerah seperti pajak reklame, pajak hotel dan restauran, pajak bumi dan bangunan dengan sistem online akan bisa terserap secara maksimal. “Kita memang sudah menentukan target pajak daerah seobjektif mungkin, kita ukur target ini dari potensi dan kendala. Target yang ditetapkan itu merupakan realisasi minimal,” terangnya. Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPPKD Kota Cirebon, Ir Dede Achmady mengatakan saat ini pajak daerah belum sepenuhnya diterapkan secara online. “Memang untuk PBB sudah diterapkan secara online, tapi pajak yang lain masih belum,” ucapnya. Lebih jauh ia menerangkan pihaknya sudah menyiapkan kajian mengenai penerapan sistem pelayanan pajak secara online. “Sistemnya sudah kita siapkan, tinggal memadukan dengan sistem dari bjb, tahun 2015 seluruh pajak daerah bisa diterapkan pembayarannya secara online, termasuk pajak reklame dan sebagainya,” jelasnya. Ketua Fraksi Partai Demokrat, M Hadarujati Kalamullah, mendorong Pemerintah Kota Cirebon untuk bisa mengkaji dan menganalisa potensi pedapatan daerah dari pajak maupun retribusi daerah. Ia menilai bisnis property yang menggeliat di Kota Cirebon, seharusnya bisa diserap secara optimal salah satunya dengan merasionalisasikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Menurutnya, NJOP di kawasan strategis bisnis harus terus divalidasi termasuk juga mengetahui sebenarnya berapa transaksi jual beli tanah di kawasan tersebut.(jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: