Pedagang Tagih Perda Minimarket

Pedagang Tagih Perda Minimarket

KEJAKSAN-Tak kunjung rampungnya perda minimarket mengundang keprihatinan para pedagang pasar tradisional. Salah seorang pedagang pasar, Anto menagih pembuatan perda minimarket pada wakil rakyat. “Sekarang kan sudah dibentuk alat kelengkapan DPRD, setidaknya bisa kembali dimulai penggarapan perda minimarket,” tuturnya. Apalagi, kata dia pembahasan perda minimarket itu sudah memakan waktu bertahun-tahun. “Pembahasannya sudah dua tahun, saya harap bisa segera dibuat dan disahkan. Ini kan sudah lama,” sambungnya. Terlebih, saat ini, kata dia, minimarket terus menjamur. Bila tidak segera dibuat peraturan tentang minimarket, dikhawatirkan pedagang kecil semakin tergusur. “Dari dewan lama, sampai sekarang dewan baru, masih belum ada kejelasan. Ayo pak segera dikerjakan, kasihan kami. Jangan sampai kami nanti tergusur oleh kaum kapitalis. Oleh minimarket ataupun supermarket,” lanjutnya. Terpisah, Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno SH mengatakan, setelah ditetapkan alat kelengkapan, anggota DPRD sudah mulai bekerja optimal. Termasuk dalam hal mulai membahas perda-perda peninggalan anggota DPRD lama. “Ada dua perda yang belum dirampungkan yaitu minimarket dan juga RDTR. Nah ini harus kita pelajari dulu,” tuturnya. Berdasarkan informasi yang diketa­huinya, ada keterkaitan perda RDTR dan minimarket memiliki keterkaitan. Maka dari itu, harus ada pengkajian terlebih dahulu, agar nantinya pembuatan perda sesuai. “Insya Allah dalam waktu dekat ini dibuat pansusnya. Kalau RDTR itu kan terkendala foto di udara yang belum dikerjakan oleh dinas terkait. Kalau minimarket, sedang kami cari aturannya, apakah bisa berpedoman dengan RTRW atau harus RDTR. Tunggu saja, karena semua juga berproses,” katanya.(kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: