Satpol PP Sisir Peredaran CHTI
SUMBER - Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kabupaten Cirebon dalam waktu dekat akan menyisir semua pedagang di wilayahnya yang diketahui melakukan peredaran Cukai Hasil Tembakau Illegal (CHTI) Kepala satpol PP Drs Abraham Mohamad MSi melalui Kabid Gakda Sisyanto mengatakan, pihaknya saat ini masih mengumpulkan infomasi hasil tembakau yang dilekati pita cukai palsu diperedaran atau ditempat penjualan eceran. Menurutnya, Jika diketahui pada akhirnya banyak peredaran cukai yang terindikasi adanya hasil tembakau dilekati pita cukai di wilayah kabupaten cirebon, maka penyampaian informasi secara tertulis oleh bupati kepada dirgen bea cukai melalui kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai Cirebon. “Tapi sebelum bergerak, kita bersama tim pelaksana bidangb pemberantasan cukai tembakau illegal tahun anggaran 2014 melakukan koordinasi, fasilitasi, konsultasi, dan merumuskan langkah strategis dan teknis oprasional bidang pemberantasan cukai tembakau illegal,” ujar Sisyanto, kepada Radar. Dikatakannya, sebanyak 200 petugas pengumpul informasi hasil tembakau yang dilekati pita cukai palsu atau illegal diberikan bimbingan teknis terlebih dahulu dari unsure Perum Peruri, Bea dan Cukai, Kejaksaan, Polri, TNI, dan Satpol PP. “Pelaksanaan kegiatan petugas mengumpulkan infomasi hasil tembakau dan cukai yang dilekati pita cukai palsu atau illegal di tempat penjual eceran dilakukan selama dua kali kegiatan, yang masing-masing 10 hari dengan target 10ribu pengecer, agen, dan sub agen,” paparnya. Dijelaskannya, dari 200 orang tenaga terlatih untuk mendeteksi hasil tembakau yang illegal tanpa cukai, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hasil temaunj dilapangan, sehingga diharapkan terjadi penurunan jumlah beredaran barang hasil tembakau illegal. “Untuk pelaksanaanya sendiri belum dapat dipastikan waktunya. Yang jelas dipertengahan bulan November kita sudah mulai bergerak dan hasilnya nanti akan dievaluasi di akhir bulan desember mendatang,” pungkasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: