RSUD Buka Formasi PTT
Libatkan Tim Penguji dari Perguruan Tinggi INDRAMAYU - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Indramayu, membuka kesempatan kerja bagi masyarakat Indramayu. Mereka akan ditempatkan sebagai pegawai non pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai tidak tetap (PTT) di rumah sakit milik Pemerintah Daerah (Pemda) Indramayu. Pjs Direktur RSUD Indramayu, dr H Deden Bonni Koswara MM menjelaskan, formasi dibuka berdasarkan peraturan Bupati Indramayu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non PNS pada RSUD yang telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Pemkab Indramayu. Untuk itu, RSUD Indramayu membuka kesempatan kerja bagi masyarakat yang berminat menjadi PTT. Panitia seleksi PTT RSUD Indramayu mulai membuka pendaftaran pada tanggal 11 hingga 17 November 2014 melalui PO BOX 9999 Kabupaten Indramayu. Bagi warga yang berminat menjadi PTT, pihaknya meminta segera mengirimkan lamaran sesuai dengan formasi yang dibutuhkan. Untuk formasi, RSUD membutuhkan tenaga kesehatan meliputi dokter umum, apoteker, perawat, perawat anestesi, bidan, nutrisionis, radiografer, pranata labkes, elektro medis, refraksionis, dan fisikawan medis. Sedangkan tenaga nonmedis, lanjut dia, RSUD membutuhkan tenaga di bidang informatika, manajemen informatika, akuntansi, statistik, dan tenaga humas dengan syarat pendidikan S1. Disamping itu juga dibutuhkan tenaga administrasi, tata boga, teknisi, dan satpam. “Silahkan bagi masyarakat untuk segera mendaftarkan diri melalui kantor pos,” jelas mantan Direktur RSUD Pantura MA Sentot itu kepada Radar di ruang kerjanya, Senin (10/11). Deden menegaskan, formasi kebutuhan dan informasi lebih lengkap dapat dilihat di koran harian Radar Indramayu dan papan pengumuman RSUD Indramayu. Untuk proses seleksi, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu Universitas Islam Negeri Sunan Gunungjati Bandung. “Yang jelas kami tinggal menerima hasilnya saja. Dari mulai tes hingga pengumuman yang menentukan adalah tim independen,” ungkapnya. (dun/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: