Raperda Tidak Menyalahi Aturan

Raperda Tidak Menyalahi Aturan

SUMBER– Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) semuanya sudah sesuai aturan. Sebab, aturan tersebut mengacu pada undang-undang desa. Ketua Persaudaraan Sekretaris Desa (Persada) Kabupaten Cirebon, Hartono mengatakan, munculnya Perbup 42/2014 yang kini sudah menjadi pembahasan, seharusnya tidak menjadi polemik. “Kalau tidak muncul Perbup 42/2014, pejabat itu bukan pjs namanya tapi plt. Yang namanya plt kan tidak berwenang atas pengelolaan keuangan dan tidak bisa memandatangani surat–surat penting,” ujar Hartono, kepada Radar, kemarin. Artinya, kata dia, tidak ada salahnya bupati menerbitkan Perbup 42/2014. Pada intinya perbup itu diberlakukan untuk mengisi kekosongan dan berjalannya roda pemerintahan. Kalau tidak, semua pelayakan akan terhambat. “Persoalan ini harus dimengerti. Perbup 42/2014 itu kan mengacu pada UU 6/2014. Jelas UU dan PP yang dulu itu sudah gugur dengan sendirinya setelah turunnya UU 6/2014. Artinya batal demi hukum semua kalau masih tetap mengacup pada aturan yang lama,” ungkapnya. Pihaknya mendorong agar DPRD segera mengesahkan raperda tersebut menjadi perda. Kalau perda keluar, perbup akan menyesuaikan dengan perda. Saat disinggung terkait adat desa di Kabupaten Cirebon yang harus diakomodir melalui undang-undang dan peraturan turunannya, pejabat sementara (pjs) kuwu Desa Lurah justru tidak setuju. Menurut dia, adat desa memang perlu diperhatikan, akan tetapi tidak bisa bertentangan dengan UU. “Nah ini apakah kita harus selalu menyalahi UU? Kalau perbup mengalahkan UU, nanti bupati seenaknya sendirinya saja membuat perbup,” tukasnya. Adat desa, lanjut dia, harus menyesuaikan UU, bukan sebaliknya. Terkait tudingan para kuwu yang menyebut para pjs dari kalangan PNS tidak akan bisa fleksibel dari sisi waktu, dibantah Hartono. Menurut dia, ketika sudah mendapatkan tugas tentu harus berkomitmen. Bahkan, dirinya pun sudah sering bekerja lebih dari waktu kerja normal dan menyediakan waktu dengan sangat fleksibel untuk urusan desa. Ditambahkannya, bahwa posisi pejabat sementara kuwu sifatnya hanya mengantarkan sampail pilwu saja. “Artinya kita sih tidak neko-neko,” pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: