Kemendagri Tak Bisa Membantu

Kemendagri Tak Bisa Membantu

Masalah Perbup 42/2014 Kembali Diserahkan ke Pemkab SUMBER– Langkah Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon berkonsultasi dengan tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal implementasi UU 6/2014 tentang desa, ternyata tak membuahkan hasil. Tim Kemendagri justru menyerahkan persoalan tersebut kembali ke pemerintah daerah masing-masing. “Jawaban dari kemendagri masih normatif semua. Komisi I yang berkonsultasi guna memecahkan permasalah tersebut semuanya dikembalikan lagi pada kebijakan pemerintah daerah,” ujar Anggota Komisi I DPRD, Sukaryadi SE, kepada Radar, Selasa (11/11). Jawaban tim kemendagri, kata Sukaryadi, sangat mengecewakan. Aspirasi dari para kuwu dan keinginan mengakhiri polemik Perbup 42/2014 ternyata tidak mendapatkan jawaban yang diharapkan. Tak hanya itu, penyampaian aspirasi tidak berjalan optimal. Permasalahan mengenai penolakan kuwu terhadap perbup tidak fokus dibahas dalam pertemuan. Sebab, agenda konsultasi disatukan dengan enam kabupaten lain seperti, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Madiun, Indramayu dan Bali. Tak hanya digabung, waktu pertemuan pun sangat singkat. Alhasil, tidak ada jawaban memuaskan dari konsultasi dengan kemendagri. Intinya, permasalahan ini bisa dipecahkan oleh keberanian dari kepala daerah di tingkat lokal yakni bupati. “Contohnya jabatan kuwu yang lima tahun bisa jadi 10 tahun, ya kira-kira seperti itu,” katanya. Mantan ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) itu juga menyampaikan, kemendagri akan segera menandatangani tiga peraturan menteri terkait keuangan desa, peraturan desa dan pembangunan desa. Dari tiga permen itu, tak satupun yang mengulas mengenai pemilihan kepala desa. “Insya Allah Desember 2014 mendatang sudah ada tiga permen, tapi yang soal pemilihan kepala desa tidak ada,” ucapnya. Di tempat terpisah, FKKC terus berupaya melobi bupati agar mencabut perbup. Ketua FKKC, Moh Carkim membenarkan, akan dilaksanakan audiensi dengan bupati di setda. Ada beberapa poin yang diangkat dalam audiensi nanti diantaranya, soal pengangatan pejabat kuwu dari PNS. Selain itu, pihaknya juga meminta agar pemerintah desa segera memberikan solusi bagi desa yang belum melaksanakan pilwu. Kemudian memohon kepada pemda agar ada kenaikan alokasi dana desa pada tahun anggaran 2015 minimalnya 25 persen dari alokasi ADD tahun lalu. “Kita ingin penyalurannya dilaksanakan hanya dua tahap saja,” imbuhnya. Ditambahkannya, pagu indikatif hasil musrenbang tingkat kecamatan yang dialokasikan bagi desa-desa di wilayah kecamatan masing-masing, agar pelaksanaanya dapat dikerjakan melalui swakelola oleh pemerintah desa. Kemudian yang terakhir, diharapkan pemerintah daerah berkenan ikut memperjuangkan masa jaba­tan kuwu dari enam tahun menjadi delapan tahun sesuai mekanis­me peraturan perun­dang-undangan. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: